KIATNEWS : KONAWE UTARA — Kehadiran PT Cinta Jaya sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara, khususnya di Blok Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea, dinilai terus memberikan dampak positif bagi perekonomian warga lokal sejak tahun 2021.
PT Cinta Jaya konsisten melibatkan kontraktor lokal dalam operasionalnya. Pelibatan tersebut tidak hanya berfokus pada aktivitas penambangan utama, melainkan juga mencakup sektor pendukung seperti bongkar muat hingga keagenan kapal.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tokoh pemuda Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Ferdin, S.T. Ia menilai PT Cinta Jaya layak menjadi percontohan bagi pemegang IUP lain di Konawe Utara, terutama yang beroperasi di wilayah Kecamatan Molawe.
Ferdin menyebutkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya, PT Putra Konut Perkasa, telah bermitra dengan PT Cinta Jaya sejak awal tahun 2021 hingga saat ini. Kemitraan tersebut berfokus pada aktivitas pertambangan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat di lingkaran tambang.
”PT Cinta Jaya sudah lama bermitra dengan kontraktor lokal, termasuk kami, bahkan jauh sebelum diterbitkannya Kepmen ESDM No. 365. Kemitraan ini tidak sebatas pada aktivitas penambangan semata, tetapi juga meluas ke sektor bongkar muat, keagenan kapal, dan jasa pendukung lainnya,” ujar Ferdin.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pemberdayaan kontraktor lokal di Kecamatan Molawe tidak seharusnya dibebankan kepada PT Cinta Jaya saja. IUP lain yang beroperasi di Blok Mandiodo dan sekitarnya juga perlu mengambil langkah serupa.
Lebih lanjut, Ferdin menyambut baik terbitnya Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal dan Pembatasan Anak Perusahaan/Afiliasi di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, aturan tersebut harus dimaknai secara luas, tidak hanya terbatas pada kegiatan penambangan inti.
”Secara pribadi saya sangat mengapresiasi Keputusan Menteri ESDM tersebut karena membuka peluang besar bagi pengusaha daerah. Namun, kita tidak boleh terpaku pada aktivitas tambang saja. Ada banyak peluang usaha pendukung yang bisa kita manfaatkan, seperti pengadaan logistik, penyediaan manpower (tenaga kerja), dan berbagai sektor bisnis lainnya,” jelasnya.
Ferdin berharap kebijakan pemberdayaan pengusaha lokal ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh pemilik IUP yang beroperasi di Blok Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea, maupun Konawe Utara secara umum untuk konsisten melibatkan pelaku usaha lokal dalam seluruh rantai kegiatan pertambangan.
”Saya berharap para pemilik IUP di Blok Mandiodo dan Konawe Utara pada umumnya menjadikan Kepmen 365 ini sebagai pelecut semangat untuk terus merangkul dan melibatkan kontraktor lokal,” pungkasnya.






