Konflik Lahan Pasar Panjang Raha Memanas, Ramadhan Tegaskan Kepemilikan Sertifikat Sah

KIATNEWS : MUNA — Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Pasar Panjang, Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Lahan seluas 10 x 25 meter tersebut memicu perselisihan antara dua belah pihak, meski secara fakta hukum menguatkan posisi Ramadhan sebagai pemilik sah.

Ramadhan menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui proses hukum yang jelas dan legal. Ia membeli tanah tersebut dari H. Are, yang sebelumnya bertransaksi langsung dengan Wahida selaku pemilik asal.

“Proses jual belinya berjenjang dan sah secara hukum, bukan klaim sepihak,” ujar Ramadhan kepada awak media, Senin 12 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Kepemilikan tersebut diperkuat oleh keterangan Agung, adik kandung Ramadhan. Ia menjelaskan bahwa sertifikat atas nama H. Are telah resmi di-balik nama menjadi atas nama Ramadhan sejak satu tahun lalu di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Agung mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak lain untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut.

“Saya sudah melarang mereka membangun fondasi di tanah itu. Saya bilang berhenti, karena tanah itu ada sertifikat resminya atas nama abang saya,” tegas Agung.

Kendati demikian, pihak lawan yang diwakili kuasa hukum Husen Ely, S.H., dan Randal Anas, S.H., tetap melanjutkan pembangunan fondasi hingga saat ini. Pihak tersebut mengklaim lahan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dari kerabat Alimudin. Pembangunan fisik di lapangan pun masih berlangsung saat berita ini diturunkan.

Ramadhan mengaku sangat dirugikan atas dugaan penyerobotan lahan tersebut dan menegaskan akan terus mempertahankan haknya.

“Saya memiliki hak penuh untuk melarang pembangunan di atas tanah tersebut. Apapun yang terjadi, saya akan mempertahankan hak saya secara hukum,” tegas Ramadhan.

Ia juga mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan untuk segera menghentikan aktivitas di lapangan dan menempuh jalur hukum resmi, bukannya melakukan penguasaan fisik secara sepihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *