KIATNEWS:KENDARI – Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak mengikuti instruksi Presiden,
Ketua Arokat Sultra, Amran menjelaskan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan investasi, isi dari keputusan tersebut yaitu memberikan kenyamanan dan keamanan dalam hal berinvestasi serta pengendalian inflasi.
“Sehingga dari keputusan ini kami merangkumkan banyak hal yang kami dapatkan, pada pertemuan Sentul tanggal 17,18 dan 19, pertama mengendalikan inflasi, minta Kepala Daerah untuk mengendalikan harga di lapangan,” jelasnya, Jumat (20/1/2023).
Amran menuturkan, dasar menyampaikan hal tersebut adalah atas keresahannya serta seluruh pengusaha yang berada di Kota Kendari atas keputusan Pemkot yang telah melanggar keputusan Presiden bahkan instruksi Presiden, sehingga membuat para pengusaha tidak lagi nyaman dan mendapat perlindungan.
“Menyangkut tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS), kalau berdalilkan PKS itu diberlakukan sejak tanggal 26 Agustus 2020 pertengahan Covid,” tuturnya.
Amran juga membeberkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke pusat dalam kurung waktu pekan depan. Arokap akan menuju ke Inspektur Jenderal Kemendagri serta ke Irjen Kemendagri, perihal mempertanyakan tentang keputusan itu dan surat menyurat antara Bapemda dan Arokap.
“Jadi poin terpenting kami berharap Pemkot dalam hal ini, di bawah kepemimpinan Pj memberikan kenyamanan dan keamanan di Kota Kendari dan juga perlindungan usaha di Kendari dan memberikan solusi keadaan berusaha di Kendari. Jika ini tidak dilaksanakan dalam waktu dekat bisa saja pengusaha yang sedang berjalan bakal tutup,” bebernya.