KIATNEWS : MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sembilan secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penerimaan Predikat WTP itu diumumkan saat penyerahan LHP BPK RI yang dihadiri oleh Bupati Muna, Drs. H. Bachrun dan Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhammad Rahim.
Bupati Muna,Drs. H. Bachrun mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Tentu capaian ini akan dijadikan motivasi agar tetap mempertahankan pengelolaan dan pelaporan keuangan secara baik.
“WTP juga bisa menjadi indikator transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, yang merupakan bagian penting dari good governance,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim pemeriksa BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Laporan pemeriksa BPK RI perwakilan Sultra akan menjadi atensi pemerintah kabupaten Muna untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kita patut bersukur bahwa laporan kuangan pemerintah kabupaten/kota se Sultra sesuai dengan opini BPK sebagian besar telah memperoleh opini WTP,”ucapnya.
Ia berharap semoga pada tahun 2025 ini pemerintah kabupaten / kota se Sultra seluruhnya dapat memperoleh opini BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
Dengan demikian, laporan keuangan pemerintah kabupaten/ kota se Sultra tahun 2024 telah dibuat berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) kalaupun ada kekurangan maka kekurangan tersebut tidak signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Koanto menyampaikan, BPK menilai Pemda Kabupaten Muna menyajikan laporan keuangan daerah kepada BPK tepat waktu dan sesuai dengan standar akuntansi.
“Untuk laporan keuangan Pemda Muna tepat waktu disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,”tuturnya.
“Ada beberapa rekomendasi BPK atas beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemda Muna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait temuan itu akan kita tindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK dan berdasarkan ketentuan yang ada,”tandasnya.