“iklan”
iklan

Modus Dana Pinjaman Online, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

Pelaku Penipuan LNJ/Foto : Istimewa

KIATNEWS:KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang wanita yang diduga melakukan penipuan dengan bermoduskan dana pinjaman (Dapin) online pada Sabtu 21 Januari 2023.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman menjelaskan pada awalnya November 2022 pelaku berinisial LNJ melalui grup whatsapp Dapin 10 juta, mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi, misalnya 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari.

“Kemudian orang yang ikut dalam grup Dapin tersebut menginvestasikan uangnya, yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman lalu kemudian dibuat list,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman mengatakan, LNJ mendaftar nama-nama peminjam yang awalnya dimulai berjalan normal seperti biasanya yang telah dijanjikan LNJ selaku owner dari grub Dapin tersebut.

“Saudari LNJ memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya ternyata diambil sendiri dengan mengatasnamakan orang lain,” jelasnya.

Sehingga LNJ ditangkap Warkop 21 THR Kota Kendari,berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP/B/16/I/2023/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Januari 2023.

“Terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *