KIATNEWS : KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Konawe merespon keresahan masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong dan balapan liar, di wilayah hukum Kabupaten Konawe.
Keluhan itu disampaikan warga saat menghadiri Jumat Curhat bersama jajaran Polres Konawe.
Dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut, Satlantas Polres Konawe mengambil langkah dengan menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, sesuai dengan Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP IPTU Ridwan mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan terkait penagkapan kendaraan knalpot bogar.
“Kita berusaha semaksimal mungkin merespon keresahan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat dalam Jumat Curhat terkait dengan balapan liar dan knalpot bogar,” ujarnya, Minggu 22 Januari 2023.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, kegiatan siaga yang dilakukan pada pukul 21.30 Wita personel Polres Konawe melaksanakan patroli untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Konawe.
“Kemudian, Pada pukul 22.00 Wita personel Polres Konawe tiba di depan Kampus Unilaki, Keluarahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi dengan sasaran kepada masyarakat yang lagi berkumpul,” jelas Ridwan.
“Kami memberikan himbauan untuk tidak melaksanakan balapan liar dan segera pulang ke rumah masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, kata Ridwan, pihaknya juga melaksanakan patroli di Bundaran Adipura, Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha.
“Kami berhasil mengamankan kendaraan R2 sebanyak 2 unit yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan,” pungkasnya.