Polda Sultra Tak Temukan Pelanggaran, SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa Tepis Isu Penyelewengan Solar Subsidi

KIATNEWS : MUNA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT Jompi Jaya Sentosa membantah keras tudingan terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Muna. Tudingan tersebut dipastikan tidak terbukti usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan resmi.

Manager Operasional SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa, Wa Ode Siti Marlindo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan klarifikasi langsung terkait laporan masyarakat tersebut.

Dari hasil pengecekan dan olah lapangan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sultra, penyidik tidak menemukan adanya indikasi maupun bukti tindak pidana penyalahgunaan distribusi solar subsidi sebagaimana yang dilaporkan.

Bacaan Lainnya

“Apa yang dituduhkan terkait penyelewengan BBM itu tidak benar. Hasil pemeriksaan lapangan oleh Polda Sultra juga menunjukkan tidak ada pelanggaran. Kami selalu mendistribusikan BBM sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Marlindo saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Marlindo menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, PT Jompi Jaya Sentosa berkomitmen menjalankan penyaluran BBM subsidi secara profesional, transparan, dan tepat sasaran—khususnya untuk memenuhi kebutuhan para nelayan lokal.

Atas kejadian ini, pihak manajemen mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pihak tertentu agar tidak sembarangan menyebarkan asumsi atau informasi yang belum teruji kebenarannya. Narasi yang tidak berdasar dinilai dapat memicu kesalahpahaman publik serta mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan ruang klarifikasi berbasis fakta. Namun, kami berharap setiap tuduhan atau laporan hendaknya disampaikan berdasarkan data empiris dan bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *