Tahapan Pemilu, KPU Konawe Lakukan Verifikasi Administrasi Hingga 29 Agustus 2024

Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Konawe, Armanto. Foto : Ilfa/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KONAWE – Setelah ditutupnya secara resmi pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan tahapan verifikasi adminstrasi, yang dimulai 16 – 29 Agustus 2022 mendatang.

Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Konawe, Armanto mengatakan, terkait dengan tugas-tugas KPU khususnya di Kabupaten Konawe, berdasarkan tahapan yang sementara berjalan itu adalah tahapan verifikasi adminstrasi.

“Itu tahapan awal untuk melangkah kepada Pemilu ke 2024 mendatang, setelah kemarin di tanggal 14 itu sudah ditutup pendaftaran. Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi adminstrasi yang kami sudah lakukan mulai 16 Agustus ini,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 23 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, batas verifikasi administrasi (Vermin) yakni pada 29 Agustus.

“Yah, verifikasi administrasi ini untuk memastikan seluruh partai politik mengenai keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Sebelumnya, partai politik itu sudah mendaftarkan diri ke KPU RI dan kami tindak lanjuti ke verifikasi administrasi,” ungkapnya.

Armanto menambahkan, di Konawe ada lima dapil dengan kuota 30 kursi untuk Pilcalwg 2024 mendatang. KPU Konawe sementara mengkaji apakah dapil di 2019 itu masih akan tetap digunakan atau ada perubahan.

“Setelah itu, baru diskusi informasi awal tentunya melihat perkembangan. Bahwa memang ada potensi perubahan dapil ataupun ada penambahan dapil,” tambahnya.

Namun demikian, kata Armanto, KPU Konawe tidak berwenang menetapkan Dapil, melainkan hanya sebatas mengusulkan.

“Apakah ada perubahan Dapil ataukah tetap sama, Itu KPU RI yang akan menetapkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *