TANGKAP PT PALMINA! KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung Desak Eksekusi 5 Putusan MA

Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara - Jakarta KMSJ/Foto:Ist

KIATNEWS: JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (KMSJ) hari ini, Senin (19/10/2026), menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gedung Bareskrim Mabes Polri dan dilanjutkan ke Gedung Kejaksaan Agung RI. Aksi ini membawa satu seruan tegas: “Tangkap PT Palmina!”

Aksi ini digelar untuk mendesak aparat penegak hukum berhenti melindungi dan segera menangkap pihak PT Palmina Adhikarya Sejati (John dkk) yang terbukti melakukan penambangan ilegal di area Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan KMSJ, Eghy Seftiawan, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk keprihatinan mendalam atas pembangkangan hukum yang dilakukan oleh PT Palmina. Menurutnya, pengadilan telah memutuskan secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahwa PT Palmina tidak memiliki hak apapun atas tambang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami hari ini membawa bukti otentik. Ada 5 (lima) Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Bososi Pratama dan membatalkan seluruh klaim PT Palmina. Mulai dari Kasasi 1280/2023, PK 269/2024, Kasasi 1556/2025, Kasasi 5928/2025, hingga PK 623/2026. Nyatanya, John dkk masih bebas mengeruk nikel kita secara ilegal! Kami menuntut Bareskrim segera menangkap PT Palmina!” tegas Eghy Seftiawan di depan massa aksi.

Eghy menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah akibat hilangnya pendapatan negara dari sektor royalti, pajak, dan PNBP. Selain itu, KMSJ mendesak aparat untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal tersebut.

“Kami menduga kuat ada praktik mafia tambang yang terstruktur. Ada oknum pejabat di Dirjen AHU dan Dirjen ESDM yang diduga memuluskan manipulasi administrasi PT Palmina. Kami juga mendesak Bareskrim untuk tidak tebang pilih, jangan hanya mengejar Andi Uci, tapi korporasi PT Palmina dan John dkk sebagai pelaku lapangan harus segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Eghy.

Dalam aksi yang berlangsung tertib ini, KMSJ menyampaikan tuntutan resmi kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI:
1. TANGKAP PT Palmina (John dkk) yang diduga kuat melakukan penambangan ilegal dan penguasaan lahan tanpa hak di area IUP PT Bososi Pratama.
2. Mengeksekusi 5 Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap secara nyata di lapangan.
3. Menaikkan status laporan di Kejaksaan Agung dari tahap kajian menjadi Penyidikan, serta menindak tegas oknum pejabat di Dirjen AHU dan Dirjen ESDM yang terlibat manipulasi.
4. Mengusut dugaan TPPU dan menghitung total kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut.
Massa aksi membubarkan diri secara tertib pada pukul 12.00 WIB setelah perwakilan KMSJ diterima oleh petugas SPKT Bareskrim dan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). KMSJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tidak ada lagi ruang bagi mafia tambang untuk merampas aset negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *