KIATNEWS : WAKATOBI – Masa berlaku nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) PT Wakatobi Dive Resort (WDR) yang disepakati sejak era Kabupaten Buton pada tahun 1990-an akan berakhir pada 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah (Dispenda) Kabupaten Wakatobi, Muhidin, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat tiga jenis objek pajak yang dipungut dari PT WDR sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Wakatobi. Ketiganya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bandara, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hotel dan restoran.
Adapun rincian besaran pajak PT WDR mencakup PBB sebesar Rp21,9 juta, Pajak Bandara Maranggo senilai Rp74.088.969, serta Pajak PBJT (Hotel dan Restoran) yang mencapai Rp2.932.692.500.
Secara lebih rinci, kontribusi PBJT sektor Hotel PT WDR periode Januari hingga Juli mencakup:
Januari: Rp180.280.500
Februari: Rp180.835.000
Maret: Rp265.496.000
April: Rp335.346.000
Mei: Rp334.654.000
Juni: Rp345.761.000
Juli: Rp311.417.000
Total: Rp1.953.789.500
Sementara itu, rincian kontribusi PBJT sektor Restoran pada periode yang sama meliputi:
Januari: Rp102.465.000
Februari: Rp103.500.000
Maret: Rp150.696.000
April: Rp198.099.000
Mei: Rp205.551.000
Juni: Rp218.592.000
Juli: Rp214.452.000
Total: Rp978.903.000
Guna memastikan kesesuaian antara nilai objek pajak dan realisasi PAD, Kadispenda Wakatobi Muhidin telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi PT WDR beberapa waktu lalu. Langkah ini sekaligus dipersiapkan dalam rangka penetapan target pajak tahun 2027.
“Kunjungan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan nilai PAD sesuai dengan kewajiban pembayaran pajak PT WDR kepada Pemda Wakatobi. Hasil pemantauan ini juga akan dijadikan dasar evaluasi kesepakatan setelah masa kontrak pasca-pemekaran dari Kabupaten Buton berakhir,”ucapnya.
Di sisi lain, masukan dan peran aktif masyarakat mengenai rekam jejak pengelolaan PT WDR selama ini dinilai sangat dibutuhkan. Aspirasi warga akan menjadi bahan pertimbangan Pemda Wakatobi sebelum memutuskan untuk memperpanjang kerja sama atau membuka peluang bagi investor/kompetitor lain.
Hingga saat ini, kesesuaian pasti antara besaran nilai pajak aktual dan potensi objek pajak PT WDR selama lebih dari 20 tahun terakhir belum dapat dipastikan sepenuhnya. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi selama ini hanya menerima pembayaran secara pasif melalui mekanisme transfer dari pihak PT WDR.






