Data Pembanding Ungkap Potensi Dugaan Penggelapan Pajak PT WDR, Dispenda Wakatobi Beri Klarifikasi

KIATNEWS : WAKATOBI – Pasca terungkapnya nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak PT WDR untuk Kabupaten Wakatobi yang mencapai miliaran rupiah, muncul dugaan potensi penggelapan pajak berdasarkan data pembanding senilai ratusan juta rupiah.

​Data pembanding tersebut merupakan rekapan realisasi pendapatan Restoran Tomia periode Januari hingga Juli 2026. Terdapat perbedaan data yang cukup signifikan antara data yang disajikan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan data pembanding yang disinyalir bocor dari instansi terkait.

Rincian pajak yang diberikan Dispenda Wakatobi dan data pembandingnya mulai Januari hingga Juli sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Data pembayaran pajak hotel PT WDR berdasarkan wawancara Kadis adalah :

Januari Rp180.280.500

Februari Rp180.835.000

Maret Rp265.496.000

April Rp335.346.000

Mei Rp334.654.000

Juni Rp345.761.000

Juli Rp311.417.000

Total pajak senilai Rp1.953.789.500

Sedangkat data pembanding yang disinyalir bocor dari dinas terkait sebagai berikut :

Januari Rp224.629.000

Februari  Rp180.280.500

Maret Rp180.855.000

April Rp265.496.000

Mei Rp335.346.000

Juni Rp334.654.000

Juli Rp345.761.000

Dengan total pajak senilai Rp1.867.001.500

Selisih data tersebut senilai Rp.86.788.000, masih lebih besar nilai PAD pajak Hotel yang disampaikan Dispenda kepada Wartawan.

Berikutnya, pajak restoran PT WDR yang disajikan Kadis kepada wartawan dari Januari hingga Juli sebagai berikut :

Januari Rp102.465.000

Februari Rp103.500.000

Maret Rp150.696.000

April Rp198.099.000

Mei Rp205.551.000

Juni Rp218.592.000

Juli Rp214.452.000

total pajak senilai Rp978.903.000

Sedangkan data pembandingnya menunjukan nilai pajak restoran sebagai berikut:

Januari Rp102.465.000

Februari Rp103.465.000

Maret Rp103.500.000

April Rp150.696.000

Mei Rp198.099.000

Juni Rp205.551.000

Juli  Rp218.592.000

Sehingga nilai pajaknya sebesar Rp1.170.585.000

Selisih data PAD pajak restoran PT. WDR Senilai Rp 191.682.000 lebih besar setoran PAD PT WDR dari data yang disajikan data pembanding ketimbang data yang di sampaikan Dispenda.

Secara keseluruhan, akumulasi pajak restoran dan hotel PT WDR antara data pembanding dan data hasil wawancara menunjukkan selisih sebesar Rp104.894.000 (seratus empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Artinya, data pembanding tersebut menunjukan setoran PAD pajak PT WDR senilai Rp104.894.000 mulai Januari – Juli 2026 memiliki selisih.

​Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dispenda Kabupaten Wakatobi, Muhidin, menyatakan bahwa kecil kemungkinan terdapat data ganda atau data lain. Pasalnya, sistem penyetoran pajak PT WDR dilakukan secara non-tunai  dan dikirim langsung dari Bali ke rekening kas daerah melalui bidang penerimaan pajak.

​”Data itu diambil dari mana? Karena data yang keluar kemarin itu dari bendahara penerimaan. Pihak yang menyetor uang pajak ke Bapenda itu hanya satu jalur, tidak ada pintu lain. Tidak mungkin ada yang menyetor lebih dari nilai yang disampaikan oleh Kabid Pendapatan. Lagi pula, uangnya bukan kami yang terima, tetapi langsung masuk ke rekening kas daerah melalui transfer langsung dari Bali ke rekening kami,” ujar Muhidin, Senin (26/10/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *