KIATNEWS : WAKATOBI – Pasca terungkapnya nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak PT WDR untuk Kabupaten Wakatobi yang mencapai miliaran rupiah, muncul dugaan potensi penggelapan pajak berdasarkan data pembanding senilai ratusan juta rupiah.
Data pembanding tersebut merupakan rekapan realisasi pendapatan Restoran Tomia periode Januari hingga Juli 2026. Terdapat perbedaan data yang cukup signifikan antara data yang disajikan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan data pembanding yang disinyalir bocor dari instansi terkait.
Rincian pajak yang diberikan Dispenda Wakatobi dan data pembandingnya mulai Januari hingga Juli sebagai berikut:
Data pembayaran pajak hotel PT WDR berdasarkan wawancara Kadis adalah :
Januari Rp180.280.500
Februari Rp180.835.000
Maret Rp265.496.000
April Rp335.346.000
Mei Rp334.654.000
Juni Rp345.761.000
Juli Rp311.417.000
Total pajak senilai Rp1.953.789.500
Sedangkat data pembanding yang disinyalir bocor dari dinas terkait sebagai berikut :
Januari Rp224.629.000
Februari Rp180.280.500
Maret Rp180.855.000
April Rp265.496.000
Mei Rp335.346.000
Juni Rp334.654.000
Juli Rp345.761.000
Dengan total pajak senilai Rp1.867.001.500
Selisih data tersebut senilai Rp.86.788.000, masih lebih besar nilai PAD pajak Hotel yang disampaikan Dispenda kepada Wartawan.
Berikutnya, pajak restoran PT WDR yang disajikan Kadis kepada wartawan dari Januari hingga Juli sebagai berikut :
Januari Rp102.465.000
Februari Rp103.500.000
Maret Rp150.696.000
April Rp198.099.000
Mei Rp205.551.000
Juni Rp218.592.000
Juli Rp214.452.000
total pajak senilai Rp978.903.000
Sedangkan data pembandingnya menunjukan nilai pajak restoran sebagai berikut:
Januari Rp102.465.000
Februari Rp103.465.000
Maret Rp103.500.000
April Rp150.696.000
Mei Rp198.099.000
Juni Rp205.551.000
Juli Rp218.592.000
Sehingga nilai pajaknya sebesar Rp1.170.585.000
Selisih data PAD pajak restoran PT. WDR Senilai Rp 191.682.000 lebih besar setoran PAD PT WDR dari data yang disajikan data pembanding ketimbang data yang di sampaikan Dispenda.
Secara keseluruhan, akumulasi pajak restoran dan hotel PT WDR antara data pembanding dan data hasil wawancara menunjukkan selisih sebesar Rp104.894.000 (seratus empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Artinya, data pembanding tersebut menunjukan setoran PAD pajak PT WDR senilai Rp104.894.000 mulai Januari – Juli 2026 memiliki selisih.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dispenda Kabupaten Wakatobi, Muhidin, menyatakan bahwa kecil kemungkinan terdapat data ganda atau data lain. Pasalnya, sistem penyetoran pajak PT WDR dilakukan secara non-tunai dan dikirim langsung dari Bali ke rekening kas daerah melalui bidang penerimaan pajak.
”Data itu diambil dari mana? Karena data yang keluar kemarin itu dari bendahara penerimaan. Pihak yang menyetor uang pajak ke Bapenda itu hanya satu jalur, tidak ada pintu lain. Tidak mungkin ada yang menyetor lebih dari nilai yang disampaikan oleh Kabid Pendapatan. Lagi pula, uangnya bukan kami yang terima, tetapi langsung masuk ke rekening kas daerah melalui transfer langsung dari Bali ke rekening kami,” ujar Muhidin, Senin (26/10/2026).






