KIATNEWS : KENDARI — Pengerjaan proyek Penanganan Drainase Dalam Kota Kendari senilai Rp24,6 miliar menuai sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra). Proyek bersumber dari APBN 2026 tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah titik lokasi proyek. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.
“Kami sudah turun memantau di beberapa titik dan memang menemukan adanya pengerjaan yang kami duga kuat tidak sesuai juknis,” ujar Hendro kepada media, Jumat (23/10/2026).
Hendro menjelaskan, titik lokasi yang dipantau meliputi area pemasangan box culvert di Bundaran Tank, Bundaran Pesawat, serta kawasan Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Proyek ini menelan anggaran yang sangat fantastis, yakni Rp24,6 miliar. Namun, kondisi fisik di lapangan sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Secara teknis, Hendro memaparkan bahwa pengerjaan box culvert seharusnya melalui beberapa tahapan utama, mulai dari survei lokasi, pengendalian air (dewatering), hingga persiapan dasar galian. Tahap dewatering berfungsi memastikan area galian bebas dari genangan air dengan menggunakan pompa jika diperlukan.
Sementara itu, persiapan dasar galian membutuhkan lapisan pasir setebal kurang lebih 75 mm serta pembuatan lantai kerja (lean concrete) setebal 5 cm.
“Namun di lokasi, kami mendapati dasar galian pemasangan box culvert tidak dirabat terlebih dahulu. Bahkan, pengerjaan tetap dilakukan saat galian masih tergenang air tanpa dikeringkan,” beber Hendro.
Tak hanya itu, Ampuh Sultra juga menemukan sejumlah keretakan pada dinding drainase, sementara bagian kiri dan kanan struktur dibiarkan berongga tanpa diplester.
Atas temuan tersebut, Ampuh Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Pihaknya meminta APH memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.2) serta kontraktor pelaksana yang diduga terkait dengan pimpinan UD Maju.
“APH dan BPK harus bersinergi untuk mengusut dugaan korupsi ini dan memastikan proyek beranggaran fantastis tersebut bebas dari penyimpangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek Penanganan Drainase Dalam Kota Kendari ini dialokasikan melalui APBN 2026 dengan nilai total Rp24.640.807.600 dan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender






