Dispenda Akui Salah Hitung Nilai Total Pajak PT WDR

Kantor Dispenda Wakatobi/Foto:Syaiful/KIATNEWS

KIATNEWS : WAKATOBI — Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah (Dispenda) Kabupaten Wakatobi memberikan klarifikasi terkait data pendapatan pajak PT WDR yang sebelumnya sempat disorot. Dispenda menyatakan bahwa data pokok pajak tersebut sebenarnya telah sesuai dengan data pembanding.

Kekeliruan yang terjadi murni disebabkan oleh kesalahan penafsiran dan penjumlahan nilai total pajak Restoran PT WDR periode Januari–Juli 2026.

Sebelumnya, Dispenda mencatat pajak Restoran PT WDR senilai Rp978.903.000. Namun, setelah dilakukan penjumlahan ulang berdasarkan setoran bulanan, total realisasi pajak yang sebenarnya untuk periode Januari–Juli 2026 adalah Rp1.193.355.000.

Bacaan Lainnya

Berikut rincian realisasi setoran PAD Pajak Restoran PT WDR per bulan:

Januari: Rp102.465.000
Februari: Rp103.500.000
Maret: Rp150.696.000
April: Rp198.099.000
Mei: Rp205.551.000
Juni: Rp218.592.000
Juli: Rp214.452.000
Total: Rp1.193.355.000

Selain pajak restoran, terdapat pula kekeliruan dalam penafsiran data pembanding untuk setoran Pajak Hotel PT WDR. Setoran senilai Rp224.629.000 yang masuk pada penerimaan Januari 2026 seharusnya diakui sebagai pembayaran piutang pajak yang ditetapkan pada Desember 2025.

Setelah dilakukan penyesuaian, realisasi setoran Pajak Hotel PT WDR berdasarkan data Dispenda adalah sebagai berikut:

Januari: Rp180.280.500
Februari: Rp180.835.000
Maret: Rp265.496.000
April: Rp335.346.000
Mei: Rp334.654.000
Juni: Rp345.761.000
Juli: Rp311.417.000
Total: Rp1.953.789.500

“Dari data yang ada, sebenarnya tidak ada perbedaan. Hanya saja, ada pokok pembayaran pajak daerah yang masuk sebagai pembayaran piutang tahun 2025 dan dicatat sebagai pendapatan LO, sehingga tetap diakui sebagai penerimaan tahun 2026,” ujar Muhammad Rizki.

Ia menambahkan, data pembanding sebelumnya tidak memuat rincian pembayaran piutang tahun 2025 yang dicatat sebagai penerimaan tahun 2026 tersebut.

“Jadi, data yang disampaikan kemarin nilai setorannya sudah benar dan telah dicatat sesuai dengan pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *