KIATNEWS : KENDARI – Bentuk Panitia khusus (Pansus) DPRD Sultra temukan dugaan kerugian Negara Rp3 milyar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.
Pembentukan Pansus DPRD Sultra menyikapi adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra dan pertanggungjawaban penggunaan APBD pada Tahun Anggaran 2023.
“Jadi itu terkait LHP BPK, dipertanggung jawaban APBD 2023 sehingga DPRD membentuk pansus, didalam pembahasan pansus menemukan salah satunya ada di BPBD Sultra,”ucap Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Adi saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa 9 Juli 2024.
Suwandi Adi menuturkan, untuk lebih detailnya bisa di kroscek langsung ke pihak inspektorat.
“Lebih rincinya ada dicatatan, tetapi kalau mau lebih rincinya bisa ke inspektorat, karena kita sudah limpahkan ke inspektorat,”ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait dugaan kerugian negara tergantung dari pihak inspektorat, apakah mengejar pengembalian kerugian negara atau ke proses hukum.
“Itu tergantung inspektorat apakah mau diminta untuk mengembalikan kerugian negara atau ke APH,”tandasnya.