Berharap Aksi Mogok Kerja Tak Terjadi, Disnakertrans Sultra : Masih Banyak Solusi

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy. Foto : ist.

KIATNEWS : KONAWE – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy menyayangkan adanya wacana aksi mogok kerja, yang digaungkan Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Sebab, kata dia, wacana mogok kerja yang akan dilaksanakan pada Rabu 22 Maret 2023 seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, mogok kerja merupakan jalan terakhir, ketika terjadi permasalahan antara pekerja dan pihak perusahaan.

Kendati demikian, Ia juga membenarkan bahwa tak ada larangan mogok kerja, karena itu hak pekerja dan diatur dalam Undang-undang. Namun, mogok kerja merupakan jalan terakhir dalam sebuah permasalahan.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat sayangkan kalau memang mogok kerja itu dilakukan. Karena mogok kerja terjadi mana kala ada perundingan yang gagal, makanya terjadi mogok kerja, tapikan ini belum ada perundingan,” katanya, Selasa 21 Maret 2023.

Haswandy menjelaskan, jika harus terjadi mogok kerja boleh dilakukan karena hak pekerja yang diatur dalam Pasal 137 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan didalam aturan tersebut ada aturannya salah satunya tidak boleh berdampak negatif.

“Tak bisa dinafikkan, PT VDNIP saat ini memberikan dampak besar di Sultra, salah satunya penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak. Olehnya itu, kami tentunya menginginkan perusahaan bisa bekerja dengan baik, dan karyawan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” harapnya.

Olehnya itu, Disnakertrans Provinsi Sultra berharap agar tidak ada aksi mogok kerja dan masih banyak solusi yang bisa dilakukan, salah satunya duduk bersama antara Serikat Pekerja dan Perusahaan. Karena karyawan dan perusahaan merupakan sebuah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Besok, mudah-mudahan tidak ada mogok kerja, karena kami bersama KSPN kabupaten dan provinsi akan membangun langkah-langkah lainnya untuk kepentingan karyawan. Karena kami dinas dan KSPN itu punya kepentingan yang sama yaitu memperjuangkan karyawan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPW KSPN Sultra, Ramadhan mengatakan, aksi mogok kerja belum tepat dilakukan. Mengingat saat ini momentum Ramadhan, karenaaksi tersebut akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan mengganggu kinerja perusahaan.

“Kami di KSPN hanyalah federasi dan ujung tombaknya PUK, dan kami hanya bertugas mengkomunikasikan, mogok kerja adalah hak PUK. Namun tetap kami mengimbau bahwa waktunya belum tepat saja,” katanya.

Ketua DPD KSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra mengimbau PUK KSPN PT VDNI dan PT OSS agar aksi mogok kerja dilakukan dengan damai dan kondusif. Tak boleh ada riak-riak yang terjadi, karena pergerakan tersebut sangat mudah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kalau memang terjadi mogok kerja, maka harus diselenggarakan sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terprovokasi. Dan mengutamakan komunikasi yang baik,” imbaunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *