Cegah Kekerasan Terhadap Anak, LBH Pekham Muna Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum di Sekolah

LBH Pekham, gelar penyuluhan hukum di tiga sekolah di Muna/Foto : Istimewa

KIATNEWS : MUNA – Kasus kekerasan terhadap anak baik itu didalam lingkungan masyarakat, keluarga dan sekolah menjadi sorotan, oleh berbagai pihak. Kasus tersebut terbilang menjadi buah bibir dimasyarakat apalagi kalau sudah menyangkut kasus asusila dalam keluarga.

Pelaku maupun korban adalah anak seperti dianggap tabuh dan tak lagi ingin dilaporkan kepihak berwajib, tentu hal ini sangat disayangkan, bukannya diberi efek jerah kepada si pelaku kekerasan anak tapi seperti diindahkan dan terkesan ditutupi.

Untuk itu pentingnya hal ini disosialisasikan kepada anak baik itu disekolah dan dilingkungan keluarga maupun di masyarakat agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

Berangkat dari kasus pada anak, Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia ( LBH PEKHAM ) menggelar kegiatan penyuluhan hukum pada tiga Sekolah di Muna, diantaranya SD Negeri 1 Katobu, SMP Negeri 1 Raha dan SMK Negeri 1 Raha.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, sejak tanggal 12 April 2023 lalu menjadi moment yang sangat tepat, mengingat dalam bulan suci Ramadhan Ini,  anak sekolah akan menghadapi libur panjang, yang tentu kita harapkan, waktu tersebut dipergunakan sebagai mana mestinya, terang Kepala Sekolah SMK 1 Raha Asrawati, saat membuka  kegiatan yang dilaksanakan disekolah yang dipimpinnya.

Sementara itu, Sekretaris LBH Pekham Machdin, sebagai pemandu acara, menerangkan, bahwa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, kita dipayungi oleh aturan dan undang undang, sebab negara kita adalah negara hukum.

“Sebagai warga negara, kita perlu, kita butuh, kita juga harus ada pemahaman hukum, agar kita jangan terjerat atau menjadi budak hukum”. Terang pria yang juga beprofesi sebagai Jurnalis dan Aktivis ini.

Dalam Materinya, Ketua LBH Pekham, Muhamad Aksan Akbar, SH.,MH., dalam proses hukum untuk anak, baik itu sebagai korban secara langsung maupun sebagai terlapor atau pelaku, statusnya adalah korban, maksudnya, tetap menjadi sebagai korban yang mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dan perhatian dari orang tua.

“Selain orang tua perhatian itu juga baiknya didapati dari guru saat disekolah. pelaku maupun korban biasanya  terpengaruh lingkungan, sehingga sengaja atau tidak, telah melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum” Terang Pria lulusan S2 semarang ini.

Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri satu Zamain bersama Kepala Sekolah UPTD SMPN 1 Watopute
Muhamad Awal, mengucapkan banyak terima kasih Kepada LBH Pekham, atas kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan disekolahnya, apalagi dengan adanya memberikan hadiah bagi siswa siswi yang mampu bertanya dan menjawab soal soal dalam materi hukum yang diberikan.

Usai kegiatan, didepan sejumlah awak media, Aksan memberikan santunan uang tunai enam orang sampai sepuluh anak, disetiap sekolah. Hal ini demi motivasi kepada anak yang punya kemampuan mau pemahaman

baik itu di SD 1, SMP 1 maupun di SMK 1,sebanyak 6 sampai 10 anak disetiap sekolah, sebagai motivasi dalam megasah otak dan kemampuan anak dalam pemahaman hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *