KIATNEWS : KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar rapat koordinasi (Rakor) penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral non-logam dan batuan, Senin 30 September 2024.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mewakili Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong investasi dalam negeri melalui pengelolaan potensi sumber daya mineral non logam dan batuan di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Asrun Lio menegaskan pentingnya peran sektor pertambangan bagi pertumbuhan ekonomi Sultra dan nasional, terutama dalam hal mineral non-logam dan batuan.
“Pertambangan merupakan bagian vital dari siklus pengelolaan sumber daya alam yang meliputi berbagai tahap, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, hingga kegiatan pascatambang,” jelas Asrun.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara itu menjelaskan, Sultra memiliki kekayaan alam yang berlimpah, baik dari sisi energi maupun mineral, berkat posisi geografisnya yang strategis di persimpangan lempeng tektonik Indo-Australia, Pasifik, dan Eurasia.

Asrun Lio menyebutkan, salah satu komoditas unggulan Sultra adalah nikel, di mana berdasarkan data Badan Geologi 2023, Sulawesi Tenggara memiliki cadangan nikel terbesar di Indonesia, dengan total sumber daya bijih mencapai lebih dari 1,2 miliar.
Selain itu, lanjut Asrun Lio, Sultra juga dikenal dengan komoditas aspal yang tersebar di Pulau Buton, dengan estimasi deposit lebih dari 600 juta ton. Namun, pengelolaan sektor pertambangan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam rangka mendukung tata kelola pertambangan yang lebih efektif, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pada 11 April 2022, yang mendelegasikan sebagian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi terkait izin usaha pertambangan untuk mineral non-logam dan batuan. Hal ini termasuk pemberian IUP, izin pertambangan rakyat (IPR), hingga penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Pendelegasian wewenang ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan efektif di tingkat daerah,” ujar Asrun Lio. (Adv)