“iklan”
iklan

Dugaan Aktifitas Ilegal Galian C yang Dijalankan CV. Sandana Cipta Barokah di Desa Tangkumaho Resmi Dilaporkan ke Kejati Sultra

okoh pemuda Muhamad Aswan resmi melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal yang digunakan dalam proyek pembangunan Jembatan Tolimbo dan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tangkumaho/Foto:Ist

KIATNEWS : LAWORO – Tokoh pemuda Muhamad Aswan resmi melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal yang digunakan dalam proyek pembangunan jembatan Tolimbo dan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tangkumaho, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Proyek bernilai Rp3,135 miliar yang dijalankan oleh CV. Sandana Cipta Barokah ini diduga memakai material timbunan dan batu pondasi taluk hasil tambang ilegal dari kawasan hutan sekitar lokasi pembangunan.

Kemudian, Lokasi galian dan pekerjaan berbeda, terdapat pada pembangunan JUT desa Tangkumaho yang juga di garap di kasawan Hutan Produktif. Adapun sumber anggarannya dari Dana Desa tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum pertambangan dan merusak lingkungan, tetapi juga diduga menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pemasukan pajak dan retribusi.

“Aspek kerugian negara sangat nyata dalam kasus ini, karena penggunaan material ilegal berarti tidak adanya pemenuhan kewajiban perpajakan dan izin resmi dari pemerintah,” tegas Aswan.

Dalam pengaduannya. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan seluruh aktivitas galian C ilegal di kawasan hutan dan melakukan penyidikan tuntas terkait indikasi kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi.

Selain itu, Aswan meminta dilakukan reklamasi dan pemulihan kawasan hutan yang rusak agar fungsi ekosistem dapat dipertahankan.

Penyelidikan penggunaan anggaran proyek juga menjadi sorotan penting agar dana yang digelontorkan Rp3,135 miliar benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Pengaduan ini mengacu pada ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas dan transparan demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak-hak masyarakat Muna Barat yang terdampak langsung,” kata Aswan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kini menjadi fokus utama untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan sumber daya alam di Muna Barat terjaga dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *