“iklan”
iklan

GPMI Desak KPK Percepat Kasus Dana PEN Muna

KIATNEWS : MUNA – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat kasus dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Desakan tersebut dilakukan, sebab sampai saat ini lembaga antirasuah itu belum juga memberikan kepastian terkait status hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak proses penyidikan pada 12 Juli 2023 lalu.

Dewan Pembina Gerakan GPMI, Alfin Pola meminta agar KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam penyidikan dugaan suap pengurusan dana PEN Muna periode 2021-2022 sebesar Rp210 miliar.

Bacaan Lainnya

Kata Alfin, keberlanjutan proses hukum adalah salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Jadi sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka baru pada kasus suap dana PEN Muna mereka yakni Bupati Muna, Rusman Emba dan kontraktor Laode Gomberto Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” jelasnya, Jumat 29 September 2023.

Menurutnya, dari proses penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan pada kasus dana PEN di Muna telah berlangsung lama, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan juga pihak swasta. Dimana alat bukti serta keterangan telah diperoleh selama proses itu berjalan.

Namun, sejak pasca penetapan tersangka, proses hukum yang dijalani oleh para tersangka justru terkesan lambat dan berlarut-larut.

Sehingga penahanan tersangka dalam kasus dana PEN di Muna adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan adil dan transparan serta tidak terpengaruh intervensi dari luar.

“Kita memahami pentingnya proses hukum yang adil, tetapi berjalan lambatnya penanganan kasus ini dapat menimbulkan keraguan masyarakat terhadap sistem hukum dan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Alfin berharap, agar KPK tetap konsisten dalam menindak tegas tindak pidana korupsi, apalagi melibatkan pejabat pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh tauladan dalam menjalankan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Kendati demikian, para tersangka juga merupakan warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan tetap menghargai asas praduga tak bersalah.

“Kita semua ingin melihat Indonesia sebagai negara yang berlandaskan prinsip hukum yang kuat dan adil, dimana semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *