KIATNEWS : KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar diskusi publik yang menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, di Aula Kakanwil, Kamis 18 Agustus 2022.
Diskusi publik tersebut membahas soal Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, bahwa saat ini tidak hanya Raperda dari inisiatif pemerintah daerah yang diharmonisasi di Kanwil, tetapi dari inisiatif DPRD juga.
“Substansi pasal 58 UU nomor 13 tahun 2022 ini menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah yang tadinya wajib melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra hanya Raperda inisiatif pemerintah daerah. Saat ini, rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD juga wajib diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sultra,” tegasnya.
Lebih lanjut, Silvester Sili Laba menyampaikan terimakasih atas partisipasi stakeholder dalam menyukseskan kegiatan diskusi publik tersebut.
“Saya mewakili keluarga besar Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara menghaturkan ucapan terima kasih kepada panitia dan pihak terkait atas bantuannya, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra , Abdurrahman Saleh menyambut baik kegiatan tersebut.
Ketua DPW PAN Sultra ini juga berharap, DPRD dan Kemenkumham serta institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam menghasilkan Perda yang berkualitas.
“Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan, mengharmonisasi dan pengundangan Perda,” tutupnya.