Jelang Pilkada 2024, Pemda Muna Gelar Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN

Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024/Foto : Ist

KIATNEWS : MUNA – Menjelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna melaksanakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun pelaksanaan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas ini dilakukan di Aula Kantor Bupati Muna, Senin 30 September 2024.

Penandatangan Pakta Integritas dan pelaksanaan Deklarasi ASN dipimpin langsung Penjabat sementara (PJs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, didampingi Sekda Muna Eddy Uga, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU Muna, Bawaslu dan Para Kepala Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna.

Bacaan Lainnya

PJs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menyampaikan, kegiatan yang dilakukan oleh Pemda Muna sebagai bentuk jawaban terkait dengan netralitas ASN. Netralitas ASN kata dia, sangat penting dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk seluruh kepentingan masyarakat bukan untuk golongan tertentu.

“Saya kira jelas bahwa UU Nomor 20 Tahun 2013 Tentang ASN tertulis pada pasal 9 ayat 2, bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan Intervensi semua golongan dan partai politik,”jelas mantan Pj Sekda Buton Utara itu.

Yuni juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menyatakan bahwa ASN yang terbukti mendukung pasangan calon kepala daerah akan dikenai hukuman disiplin berat. Larangan tersebut mencakup keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta aktivitas yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Sebagai tindakan pencegahan, Pemda Muna telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah. Surat himbauan nomor 800.1/2050 juga telah diterbitkan pada 27 September 2024, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada.

“ASN juga saya ingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat banyak konten kampanye yang beredar di berbagai platform ini bisa dianggap sebagai pelanggaran oleh penyelenggara,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *