“iklan”
iklan

Kapolresta Kendari Layangkan Surat Larangan Keras Terkait Pengemudi Anak di Bawah Umur

Surat himbauan Larangan Siswa membawa kendaraan/Foto : Istimewa

KIATNEWS : KENDARI – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari melayangkan surat larangan keras terkait pengemudi anak di bawah umur, Selasa 31 Januari 2023.

Pasalnya, angka kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur pada tahun 2022 sebesar 50 persen. Persentase tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan dengan angka tahun 2021, yang hanya berada di angka 257 kasus.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, memberi imbauan kepada para kepala sekolah khususnya kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar melarang siswanya untuk tidak membawa kendaraan roda dua ketika berangkat ke sekolah.

Bacaan Lainnya

“Kami menghimbau kepada Kepala Sekolah agar memberikan larangan kepada anak-anak didiknya yang masih membawa kendaraan roda dua,”ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman berharap dengan adanya himbauan yang dilayangkannya dapat mengurangi angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi para sekolah demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *