Karyawan PT. Golden Anugrah Nusantara Pasang Plang Hentikan Produksi PT. CSM

Karyawan PT.GAN saat pasang plang di PT.CSM/Foto : Rijal/KiatNews.co.id

KIATNEWS, KOLAKA UTARA – Puluhan karyawan memasang plang untuk menghentikan aktifitas pertambangan yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Golden Anugrah Nusantara (GAN), Rabu 23 November 2022.

Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Golden Anugrah Nusantara, Mansiral Usman mengatakan alasan pihaknya melakukan pasang plang di area tambang PT.Citra Silika Malawa (PT. CSM) berdasarkan eksekusi Nomor 04/G/2020/Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari serta diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

“Jadi dasar hukum kami melakukan ekskusi karena sampai hari ini dan detik ini tidak ada dari aparat penegak hukum yang melakukan ekskusi sesuai salinan dari keputusan PT yang kami bawah hari ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu kata Mansiral Usman, pihaknya juga telah membawa surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra terkait lahan IUP PT.CSM yang mengaku 475 hektar tetapi hanya 20 hektar.

“Ada surat dari Bupati untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait IUP PT. CSM yang hanya 20 hektar, jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada IUP 475 hektar,” tegasnya.

Dikatakan bahwa IUP PT.CSM tumpang tindih dan mengklaim IUP mereka lebih dulu terbit daripada IUP milik PT. GAN. Bahkan PT itu pun melakukan penciutan dengan nomor IUP yang sama menjadi 165 hektar.

“Jadi yang diakui pemerintah hanya 20 hektar bukan 475,” tegas Mansiral Usman.

Sementara itu, wilayah IUP PT.GAN adalah 300 lebih hektar, pihaknya tidak melakukan perbuatan tetapi hanya mengamankan aset, sesuai yang diperintahkan management.

“Kami tidak mengamankan alat-alat ini tetapi kami hanya menghentikan sementara kegiatan ini,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *