KIATNEWS : KENDARI – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan materi bimbingan teknis (Bimtek) dan pengujian konsekuensi informasi publik terkait klasifikasi informasi dikecualikan yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Senin 14 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolda Sultra, Brigadir Jenderal Polisi, Dwi Irianto, SIK., M.Si. Peserta kegiatan adalah Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resort (Polres) jajaran Polda Sultra dan pengemban Proportional Integral Derivative (PID) di Satuan Kerja (Satker) di Polda Sultra.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan dan pengujian konsekuensi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi (KI) Sultra, Yustina Fendrita, S.Sos., MPP., Msi mengatakan, KI mempunyai wewenang dalam memeriksa dan memutuskan keberatan pemohon informasi publik.
“Memutuskan badan publik untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dan menguji kepentingan publik terkait Informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Selanjutnya, Polri sebagai badan publik sipil yang memiliki kewenangan pelindung dan pelayan masyarakat wajib tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan info publik.
Adapun materi yang disampaikan oleh Yustina Fendrita adalah kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik dan hak badan publik untuk menolak memberikan serta menjaga kerahasian info publik yang dikecualikan. Info publik yang dikecualikan wajib dijaga kerahasiaannya demi menjaga kepentingan publik yang lebih luas.
Kemudian, ia juga menyampaikan info publik yang dikecualikan berdasarkan Perki 1 tahun 2021 dan Perkapolri Nomor 16 tahun 2010 sebagaimana yang telah direvisi Perkapolri Nomor 24 tahun 2011 terkait tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Polri. Disampaikan dalam Perki 1 tahun 2021 telah mengatur badan publik dalam melakukan uji konsekuensi publik.
Kegiatan bimtek pengujian konsekuensi publik di lingkungan Polri mengindikasikan bahwa keterbukaan publik telah menjadi nafas bagi Polri untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan Polri.
“Polri menunjukkan salah satu komitmenya dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, harapan kita semua badan publik juga melakukan hal yang serupa,” tegasnya.