“iklan”
iklan

Pemkot Kendari Genjot PAD Lewat Optimalisasi PBB dan Pajak Restoran: Langkah Nyata Tingkatkan Kemandirian Fiskal Daerah

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman pimpin rapat koordinasi optimalisasi pemungutan PBB dan pajak restoran. Foto : ist.

KIATNEWS : KENDARI – Pemerintah Kota Kendari terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak restoran, dua sektor andalan dalam struktur penerimaan daerah.

Senin 23 Juni 2025, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin rapat koordinasi bersama Pelaksana Tugas Kepala Bapenda, Hj. Sasriati, SE., M.Si., serta jajaran teknis. Rapat ini menjadi momentum untuk menyusun langkah konkret demi memaksimalkan penerimaan pajak daerah secara akurat dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Percepatan SPPT dan Pembaruan Data

Salah satu bahasan utama adalah percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Dokumen ini menjadi dasar penagihan sekaligus sarana pembaruan data objek pajak.

Pemkot Kendari meluncurkan sistem pembayaran digital Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dengan melalui virtual account. Foto : ist.

“SPPT harus segera disalurkan, dan diiringi dengan pemutakhiran data di lapangan. Ini penting agar nilai pajak sesuai kondisi riil,” tegas Wakil Wali Kota Sudirman.

Menurut data Bapenda, potensi PBB tahun 2025 mencapai Rp45 miliar, namun hingga pertengahan tahun, baru terealisasi sekitar 35%. Salah satu kendala adalah masih banyaknya data objek pajak yang belum diperbarui sejak bertahun-tahun.

Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya evaluasi nilai PBB sektor komersial seperti ruko, hotel, dan bangunan usaha lainnya. Banyak di antaranya mengalami perubahan fungsi atau renovasi tanpa pembaruan nilai NJOP.

Pajak Restoran: Wajib Tertib dan Transparan

Sektor pajak restoran dan kafe juga menjadi sorotan. Pemerintah mendapati indikasi masih adanya pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak sesuai omzet riil. Padahal, pajak makanan dan minuman sebesar 10% telah dibebankan ke konsumen.

Hotel Claro Kendari, salah satu sektor usaha yang turut berkontribusi dalam penerimaan pajak di Kota Kendari. Foto : ist.

“Lakukan uji petik dan audit lapangan. Kita ingin semua potensi benar-benar masuk sebagai penerimaan sah daerah,” ujar Sudirman.

Hingga kini, dari 758 restoran/kafe yang tercatat, hanya sekitar 62% yang membayar pajak secara rutin. Sisanya akan terus dibina dan dimonitor.
Plt Kepala Bapenda, Hj. Sasriati, menyambut baik arahan tersebut. Ia menyatakan siap meningkatkan sistem pengawasan dan layanan pajak, termasuk melalui pemasangan tapping box dan optimalisasi aplikasi digital.

“Kami akan memperkuat pengawasan serta mempercepat pelayanan berbasis teknologi agar lebih transparan dan efisien,” jelasnya.

Menuju Kemandirian Fiskal

Hingga Juni 2025, realisasi PAD Kota Kendari telah mencapai Rp206 miliar dari target tahunan Rp480 miliar atau sekitar 43%. Kontribusi terbesar berasal dari PBB, pajak restoran, pajak hiburan, dan retribusi daerah.

Wakil Wali Kota Kendari, saat memimpin rapat koordinasi optimalisasi pemungutan PBB dan pajak restoran. Foto :ist.

Pemerintah mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik properti, untuk taat pajak demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang lebih mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, serta pengelolaan perpajakan yang transparan dan profesional, Kota Kendari optimis dapat mencapai target PAD tahun 2025, dan pada akhirnya membangun kota yang lebih mandiri, inklusif, dan berkelanjutan. (Adv/Er)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *