Pemprov Sultra Resmi Naikan Harga Elpiji Kg

KIATNEWS:KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikan harga tabung gas Elpiji 3 Kg, Jumat 24 Februari 2023.

Kenaikan harga Elpiji 3 Kg tersebut berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 tahun 2022.

Dikutip langsung dari surat edaran Pergub bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan terjadinya kenaikan inflasi. Pemerintah Daerah (Perda) perlu mengantisipasi peningkatan biaya transportasi dan komponen pendukung lainnya serta terjadinya kenaikan harga jual LPG 3 Kg di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Selain itu dalam surat itu juga menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur Sultra Nomor 38 tahun 2O12 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.

Sementara itu Humas PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sultra, Taufiq Kurniawan membernarkan kenaikan harga eceran LPG 3 Kg.

Taufiq juga menjelaskan pihaknya mengikuti kewenangan pemerintah yang menaikan harga tersebut sebagai suatu langkah kebijakan.

“Kami mengikuti sepenuhnya dan menghormati kajian dari Pemda perihal harga eceran tertinggi LPG 3 Kg, penentuan harga adalah wewenang dari Gubernur memperhatikan daerahnya,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *