KIATNEWS : JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia telah menerapkan sistem tersebut guna memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) selesai. Masa tunggu untuk pelaksanaan pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian PBT paling lama lima hari setelah proses pengukuran dilakukan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan penerapan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Selain menetapkan standar waktu pelayanan, sistem Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Dengan prinsip tersebut, permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu sesuai urutan penerimaan.
Mekanisme ini diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian yang selama ini kerap dihadapi masyarakat dalam menunggu jadwal pengukuran tanah. Masyarakat juga dapat mengetahui secara lebih jelas kapan layanan pengukuran akan dilaksanakan.
Menurut Menteri Nusron, Kantor Pertanahan bahkan dapat memenuhi permintaan pengukuran pada hari berikutnya apabila seluruh persyaratan dan kesiapan pelaksanaan telah terpenuhi.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambahnya.
Secara nasional, masa tunggu layanan pengukuran tanah di Kantor Pertanahan saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang memiliki masa tunggu di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi di sejumlah daerah tersebut serta menyiapkan langkah-langkah perbaikan agar standar waktu layanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantor Pertanahan.
Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian bagi masyarakat.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.






