KIATNEWS : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan saat ini terdapat 34 Izin Usaha Pertambangan ( IUP) Mineral Logam yang beroperasi diwilayah Konawe.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan Mengungkapkan, Pemda Konawe akan melakukan pendataan administrasi IUP di Konawe sesuai perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendataan tersebut akan dilakukan tanggal 18 Oktober 2023.
“Pemda Konawe diminta melakukan pendataan administrasi IUP, kalau nda salah itu ada 34 Perusahaan,”ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
jendral ASN ini menjelaskan, pendataan administrasi IUP bukan berarti bermasalah, Namun ada beberapa IUP yang telah terdaftar di Kementrian Sumber Energi dan Mineral (ESDM) dan ada yang tidak terdaftar.
“Kami akan melakukan pendataan. Yang mineral saya tidak nyatakan bermasalah, yang jelas IUP itu ada yang terdaftar di SDM dan ada yang tidak terdaftar. Terus berikut ada yang seharusnya membayar kewajiban mungkin belum membayar,”tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Bagi IUP yang sudah terdaftar, Pertama pemerintah daerah mendapat Dana Penerimaan Hasil Pertambahan (DPH) yakni pertama dari Iuran dan Kedua dari Royalty.
“Itu yang masuk DPH,”Singkatnya.
Selanjutnya, Kata Ferdinand jika ada kewajiban- kewajiban lain terkait perizinan itu akhirnya menjadi tugas pemilik IUP untuk menyelesaikan.
“Itu secara keseluruhan teman- teman KPK apakah nanti IUP itu legal atau tidak yang bukan urusan kita,”ujarnya.
Ia mengatakan, Hak Pemerintah Kabupaten Konawe itu memastikan rencana mata uangnya di wilayah Konawe dan ada hak kabupaten Konawe.
“Kan mereka pikir ngapain melapor di kabupaten, kan dipikir mereka berurusan dengan pemerintahan yang lebih tinggi . Tapi masalah bukan disitu apakah pemegang IUP itu sudah membayarkan kewajibannya itu atau tidak ,”pungkasnya.