Polemik PT GKP yang Masih Beroperasi di Pulau Wawonii, DPRD Konkep Angkat Bicara

KIATNEWS : KONKEP – Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin merespons tanggapan Pemprov Sulawesi Tenggara terkait polemik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang masih beroperasi di Pulau Wawonii.

Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov Sultra, lewat Kepala Dinas ESDM Andi Azis menyebut, PT GKP masih boleh menambang di kawasan hutan di Pulau Wawonii.

Padahal, Mahkamah Agung telah membatalkan izin penggunaan kawasan hutan anak perusahaan Harita Group tersebut.

Bacaan Lainnya

Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra itu seolah-olah sudah menjadi juru bicara PT GKP. Selain tidak paham hukum, Pemprov Sultra juga seakan melegalkan aktivitas pertambangan PT GKP.

“Ngomong seperti kentut. Pemprov Sultra tidak paham aturan dan hukum yang berlaku. Justru seperti juru bicara perusahaan tambang ilegal,”ujarnya Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Sahidin, dua putusan Mahkamah Agung telah membatalkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konkep yang sempat menyelundupkan pasal tambang dalam beleid tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan tidak ada lagi ruang tambang di Pulau Wawonii. Putusan itu pun sudah final dan mengikat.

Selain menghapus pasal tambang dalam RTRW Konkep, MA juga mengeluarkan putusan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.

Meskipun, PT GKP masih memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tapi perusahaan milik Lim Hariyanto ini sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii.

“Artinya, dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang PT GKP menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut,” tegasnya.

Selain itu, Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra terkait polemik pertambangan ini cenderung mendukung perusahaan.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, melalui Sekda Asrun Lio, meminta semua pihak untuk menahan diri melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan hukum. Sebab, Kementerian Kehutanan masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA soal IPPKH.

Menurutnya, larangan untuk melakukan gerakan hanya ditujukan kepada masyarakat Pulau Wawonii. Sebaliknya, perusahaan tetap dibiarkan beraktivitas, tanpa ada larangan.

“Pemprov Sultra ini berat sebelah dan lebih mendukung PT GKP beraktivitas secara ilegal. Padahal putusan MA jelas dan seharusnya dipatuhi. Ini kan tidak adil,” jelasnya.

Ia menegaskan, PK yang dilayangkan Kementerian Kehutanan tidak menghalangi putusan MA untuk dijalankan. “PK silahkan. Tapi putusan MA juga harus dipatuhi, tidak boleh aktivitas tambang di Pulau Wawonii,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *