KITNEWS, KOLAKA UTARA – Puluhan karyawan PT.Golden Anugrah Nusantara (GAN) yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memasang plang hingga mendirikan tenda dekat Jetty pada Selasa 27 Desember 2022.
Humas PT GAN, Mansiral Usman mengatakan langkah tersebut sebagai upaya untuk melindungi aset milik perusahaan pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT.GAN dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAN.
“Hari ini kami mengikuti arahan dan perintah dari manajemen PT. Golden Anugerah Nusantara untuk mengamankan aset perusahaan kami. Jadi kehadiran kami di sini bukan untuk membuat keributan, tetapi semata-mata hanya ingin mengamankan aset PT GAN dengan cara memasang plang,” ujarnya.
Selain memasang plang lanjut Mansiral Usman, para karyawan PT. GAN juga mendirikan kamp-kamp di area IUP milik PT GAN, di antaranya di kawasan Jetty.
“Hari ini kami berada di posisi Jetty. Kami akan tinggal di kawasan ini sebagai bentuk pengamanan aset perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mansiral berharap, semua pihak taat hukum, termasuk PT. Citra Silika Malawa (CSM). Pasalnya, para pihak terkait juga telah bersepakat untuk mengikuti hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra yang dihadiri oleh semua pihak termasuk dari Polda Sultra.
“Semua bersepakat untuk meniadakan aktivitas di lokasi yang dimaksud. Akan tetapi, hingga hari ini dua pekan setelah RDP, masih ada aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT. CSM di lokasi PT GAN,” jelas Mansiral.
“Karyawan PT. GAN akan mendirikan kamp di koordinat WIUP milik PT. GAN untuk menjaga aset-aset perusahaan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan hukum atas Putusan Mahkamah Agung dan putusan sita eksekusi dari PTUN Kendari,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT CSM Nuno yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan apapun.