“iklan”
iklan

Putusan Pilkades Muna Batal, Ini Komentar Ketua LSM Lepham Indonesia

Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam (Kiri), Ketua LSM Lepham Indonesia, La Ode Alfan (Kanan)/Foto : Istimewa

KIATNEWS, MUNA – Pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya jumat (16/12) akan di umumkan kembali dibatalkan.

Pembatalan difaktori beberapa alasan diantaranya dugaan e-KTP pemilih ganda yang masih dalam pengecekannya dikantor Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Muna belum seluruhnya rampung.

Ketua Desk Pikades Muna, Rustam mengatakan, hasil sengketa Pilkades serentak 2022 masih terkendala pengumpulan barang bukti sehingga belum bisa diumumkan.

Bacaan Lainnya

“Kendala yang menyita waktu adalah pencocokan data e-KTP di kantor Dukcapil. Pemilih yang dianggap wajar namun tidak wajar, maka desk pilkades akan melakukan pencocokan dengan teliti,” ungkapnya, Jumat 16 Desember 2022.

Dari sepuluh desa yang teregistrasi melakukan gugatan ada beberapa pemilih yang datanya harus dilakukan penyesuaian. Apalagi dalam penyerahan bukti, nama-nama yang diduga sebagai pemilih ganda tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga harus ditracking satu-persatu.

“Saya sudah meminta kepada staf untuk melakukan pengecekan di Dukcapil, jika didapatkan bukti terkait pemilih yang sudah berpindah domisili sejak lama namun masih memilih di desa yang pernah ditempati atau memilih sekaligus di dua desa, maka hasilnya langsung kita laporkan ke majelis musyawarah penyelesaian sengketa,”jelas Rustam.

Ketua Desk Pilkades yang juga sebagai Kadis PMD Muna ini menjelaskan, selain kendala data kependudukan yang belum rampung dilakukan, juga masih adanya satu kotak kertas suara yang belum dilakukan pengecekan akibat sengketa keabsahan surat suara.

“Keabsahan surat suara yang menjadi sengketa. Akibatnya akan dilakukan pembukaan kotak suara di tiga desa. Dua sudah dibuka disaksikan semua pihak sementara satu kotak suara masih disegel, hal itu disebabkan PPKD dan KPPS masih memegang dokumennya,”ucap Rustam.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Lepham Indonesia, La Ode Alfan mengatakan, penundaan yang dilakukan oleh majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Muna sudah tepat dilakukan.

Apalagi di desa Lanobake yang melayangkan gugatan dengan obyek kertas suara sampai hari ini belum dibuka kotak suaranya.

Gugatan itu disebabkan adanya dua kertas suara yang tidak dicoblos namun dinyatakan sah oleh panitia. Kertas suara tersebut kemudian disahkan untuk cakades nomor urut dua. Dimana ketua KPPS sudah mengakuinya.

“Jadi obyek sengketa adalah kotak suara, hukum formilnya saksi sudah diperiksa, tetapi yang menjadi soal sampai hari ini kotak suara tersebut belum diperiksa. Kertasnya harus segera di cek agar terpenuhi hukum pembuktiannya, kalau hari ini di umumkan terlalu terburu-buru,”kata Alfan.

Diinginkannya, keputusan majelis harus lebih mencermati, melihat kemudian menimbang lalu memutuskan agar dikalangan masyarakat didesa yang bersengketa tidak menimbulkan kegaduhan yang berimbas pada kambtibmas.

“Majelis harus lebih teliti dan mencermati, mengevaluasi lalu memutuskan dengan tepat untuk menghindari konflik di masyarakat. Jika sudah dikerjakan secara profesional, sesuai aturan yang ada, saya pikir semua pihak bisa legowo menerima keputusan itu,”ujarnya.

Ia berharap, keputusan yang dilakukan oleh majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Muna nantinya, betul-betul tidak memihak kepada salah satu cakades. Artinya, mereka betul-betul harus bekerja secara independent.

“Semoga keputusan nanti tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu apalagi pihak pemerintah itu sendiri. Jika keputusannya salah yah harus dikatakan salah, jika itu benar maka benar. Para penggugat adalah mereka yang mencari keadilan, siapapun dia, dimanapun ia berada, sebagai warga negara Indonesia kedudukannya sama di mata hukum,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *