KIATNEWS, MUNA – Pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna 2022 sudah dilakukan oleh majelis pemusyawaratan sengketa, Sabtu 17 Desember 2022.
Pembacaaan putusan Pilkades digelar di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, dimulai sejak pukul 13.00 Wita.
Beberapa penggugat dilakukan pemanggilan satu persatu oleh majelis pemusyawaratan sengketa.
Adapun dari pantauan jurnalis KiatNews.co.id beberapa desa yang diterima gugatannya untuk melakukan PSU antara lain Desa Wawesa, Parigi, Oensuli dan Kamba Wuna.
Sementara desa yang gugatannya ditolak yakni Desa Loghiya, Pola, Lanobake, Moolo, Napalakura dan Tampunabale.
Usai sidang, ketua majelis pemusyawaratan sengketa, Kaldav Akyda Sihidi belum bisa dimintai keterangannya.