KIATNEWS : KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti konsistensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait rencana pelaporan atas kejanggalan perizinan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, BPK RI melalui Auditorat Keungan Negara IV mendapat temuan terkait proses pelang Blok Lapao-pao, yang diduga telah terjadi persekongkolan dalam lelang dan proses perizinan IUP PT CNI, tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT), atas penglolaan perizinan pertambangan mineral dan batubara, dan batuan, dengan Nomor : 13/LHP/XVII/05/2024 pada tanggal 20 Mei 2024.
Dalam keterangan pada LHP tersebut, BPK RI menyampaikan akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, sampai saat ini, rencana pelaporan tersebut tak kunjung ditunaikan BPK RI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menduga BPK RI telah masuk angin, sehingga rencana pelaporan atas temuan mereka tak kunjung dilakukan.
“Takutnya, rencana pelaporan BPK RI terkait temuan mereka atas kejanggalan dalam proses lelang Blok Lapao-pao, serta proses perizinan IUP PT CNI di Kabupaten Kolaka hanya sebatas ancaman. Karena sampai saat ini, BPK RI belum melaporkan temuan mereka kepada APH, ” ungkap Hendro Nilopo kepada media ini, Jumat 20 Juni 2025).
Aktivis yang populer dengan sapaan Egis ini menambahkan, bahwa BPK RI memiliki nilai integritas yang tinggi, sehingga sangat disayangkan ketika rencana untuk melaporkan kejanggalan perizinan IUP PT CNI mandek atau tidak kunjung dilakukan.
Apalagi, kata dia, jika dikorelasikan dengan konstalasi di PT CNI saat ini yang kerap terlibat perselisihan dengan masyarakat, baik karena dampak lingkungan, persoalan lahan dan persoalan-persoalan lainnya.
“Dapat kami asumsikan bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di PT CNI merupakan buah dari perizinan, yang diduga tidak ssesuai dengan ketentuan seperti temuan BPK RO,” beber Egis.
Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menyentil status PT CNI, yang masuk sebagai salah satu pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana seharusnya bebas dari konflik, dan mampu menjalin hubungan simbiosis mutualisme dengan masyarakat lingkar investasi.
“PT. CNI harusnya mampu menyerap semua aspirasi masyarakat di lingkar investasi, seperti persoalan banjir dan sengketa lahan. Jangan karena status sebagai pelaksana PSN lantas mau apatis, ” tegasnya.
Oleh sebab itu, Ampuh Sultra menyarankan agar BPK RI agar segera melaporkan temuannya, terkait kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam proses lelang Blok Lapao-pao (kini WIUP PT CNI) dan proses perizinan IUP PT CNI.
“Bisa jadi karena pengurusan perizinan yang tidak benar tersebut yang jadi penyebab berbagai persoalan di PT CNI, terkhusus terkait dampak lingkungan,” pungkas Egis.