KIATNEWS:KENDARI – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan maladmistrasi, Senin (22/5/2023).
Ombudsman Sultra telah menerima laporan dari kuasa hukum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Asosiasi Perusahaan keagenan (ISAA) Sultra. Dalam laporan tersebut juga disertai dengan adanya unjuk rasa oleh karyawan dari 2 perusahaan.
Didampingi pengacaranya, Sukdar, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP dan Law Firm resmi melaporkan Bupati Konut atas tiga surat rekomendasi yang ditujukan kepada tiga perusahaan, yaitu Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589
yang ditujukan kepada PT. Virtue Dragon Nickel (VDNI), Surat Rekomendasi Nomor
500.11/1589 yang ditujukan kepada PT. Obsidian Stanless Stell (OSS) dan Surat Rekomendasi
Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kurnia Sampara (SKS).
“Perlu kami informasikan bahwa klien kami Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat dan Asosisasi
Perusahaan Keagenan yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha di wilayah hukum dan wilayah administrasi Kabupaten Konut, juga klien kami merupakan perusahaan bongkar muat
yang berdasarkan pendirianya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP6 / AL 3014 / Phb 89
Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,” ucap pengacara kedua lembaga itu.
Sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini, APBMI yang merupakan Asosiasi perusahaan bongkar muat dan juga keagenan telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan di bidang bongkar muat dan keagenan di Kabupaten Konut, dimana salah satunya pada perusahaan PT. VDNI dan PT. OSS.
Bermula pada Maret 2023 lalu, Bupati Konut secara tiba-tiba mengukuhkan dan melantik Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat yang bernama Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU).
Kemudian, Bupati Konut pada tanggal 24 Maret 2023 mengeluarkan surat Rekomendasi
Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS yang pada pokoknya merekomendasikan P2BM-KU dan APK-KU yang tujuannya agar PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS mau bermitra dengan dua perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konut.
“Tentunya ini merugikan keberadaan dari perusahaan klien kami. Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konut tersebut menggunakan dasar hukum yang termaktub dalam Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT.
VDNI, PT. SKS dan PT.OSS menggunakan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di daerah.” jelas Sukdar.
Menurutnya, dalam aturan tersebut kewenangan Pemda adalah menyediakan daftar calon mitra
bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut, yang mengherankan, Bupati Konut telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.
“Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konut adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangannya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami.” tegas Sukdar.
Dikatakannya, bahwa salah satunya kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, yakni kepala daerah seperti bupati adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya bahwa dengan mengeluarkan tiga rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar larangan yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menganggap, tindakan salah satu kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam
menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Setelah memperhatikan Surat Rekomendasi, tidak satupun klausul dari isi Peraturan Menteri dimaksud memberikan kewenangan kepada bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar di daerah.
“Lebih pokoknya Bupati adalah memiliki kewajiban pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencantuman Peraturan Menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan sewenang-wenang
kepada hak-hak warga negara lainnya, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua,”ujarnya.
Ia jelaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan asas keterbukaan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, yang lebih merincikan bertentangan dengan asas profesionalitas.
“Kami berharap bahwa pengaduan pelaporan dapat diterima dan diproses, dan segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan,
penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konawe Utara. Mewajibkan kepada Bupati Konut untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan. Kami meminta kepada Bupati Konut sebagai pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konut seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar usaha berjalan dengan sehat. Klien kami adalah perusahaan bongkar muat yang sudah sejak 2020
bekerja dengan PT. VDNI dan PT. OSS, janganlah di usik,” pungkasnya.