KIATNEWS : KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didaulat sebagai salah satu pemateri pada talkshow Pekan Produk Unggulan Sulawesi Tenggara tahun 2024, yang digelar Dinas Pariwisata Sultra, di pelataran eks MTQ Kendari, Rabu malam 24 April 2024.
Pada talkshow tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, Parinringi mendelegasikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Isra Al Nur S.STP., SH., M.Si
Melalui talkshow tersebut, Isra Al Nur memaparkan terkait perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko.
Dalam paparannya, Isran Al Nur menjelaskan, bahwa dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS) terdiri atas PP Nomor 5/2021, PP Nomor 16/2021, PP Nomor 21/2021, PP Nomor 22/2021, PP nomor 6/2021, Perpres nomor 10/2021, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, dan peraturan menteri/kepala lembaga yang terkait dengan perizinan berbasis risiko.
Selanjutnya, ada juga Peraturan BKPM Nomor 23/2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik. Kemudian, Peraturan BKPM Nomor 4/2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.
“Ada juga pertaturan BKPM Nomor 5/2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isran Al Nur menyebutkan, bahwa tingkat risiko terdiri atas tiga yakni dimulai dari yang rendah, menengah dan tinggi. Sedangkan perizinan berusah juga terdiri atas tiga yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB serta sertifikat standar dan NIB bersama izin.
Tak hanya itu, Isran Al Nur juga menyampaikan terkait pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Untuk persyaratan dasar perizinan berusaha, lanjut Isran Al Nur, dimulai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (daratan, laut dan atau kawasan hutan). KemudianKemudian persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gudang (PBG) dan sertifikat layak Fungsi (SLF).
“Bila pelaku usaha memerlukan bangunan gedung, maka wajib memiliki PBG dan SLF,” ucapanya.
Hanya saja, Isra Al Nur menggarisbawahi, bahwa PBG dan SLF bukan prasyarat terbitnya NIB, sertifikat standar dan izin.
Untuk diketahui, OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS berbasis risiko.(Adv)