KIATNEWS : KONAWE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Suryadi mengimbau siswa/siswi SD dan SMP mematuhi instruksi pihak kepolisian, terkait larangan berkendara sendiri ke sekolah.
Apabila masih ada siswa yang ditemukan tak mematuhi instruksi tersebut, Dikbud Konawe memberikan kewenangan kepada kepala sekolah (Kepsek) untuk memberikan sanksi.
Lebih lanjut, Suryadi menambahkan, sejak diterima surat dari Polda Sultra dan Polres Konawe, pihaknya langsung menginformasikan ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti.
“Jadi, ini kan setelah ada himbauan dalam bentuk surat dari Polda Sultra dan Polres Konawe itu, kami serahkan semua ke pihak sekolah,” ujarnya, Kamis 23 Februari 2023.
Ia juga meminta instruksi itu dituangkan dalam tata tertib sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.
Ditegaskannya, pihak sekolah harus membuat tata tertib dan aturan terkait larangan membawa kendaraan, menggunakan knalpot bogar serta memakai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti helm dan surat-surat kendaraan.
“Sehingga, jika melanggar tentu ada sanksi tegas dari sekolah. Itu ada yang namanya tata tertib sekolah, di tata tertib sekolah itu bisa dituangkan tentang penggunaan knalpot bogar. Itu yang menjadikan dasar, karena jangan sampai orang tua siswa keberatan kenapa disita (kendaraan) atau kenapa dilarang,” jelas Suryadi.
Suryadi mengaku belum mendapatkan informasi terkait masih adanya penggunaan motor knalpot bogar di SD dan SMP. Tapi, Ia akan mengimbau kembali jika saat ini masih ditemukan.
“Insya Allah, akan menghimbau kembali kalau kita masih temukan, karena sekarang juga saya belum mendapatkan informasi dari pihak kepala sekolah di Konawe,” katanya.
Ia menambahkan, untuk sanksi tegas diserahkan kepada pihak sekolah. Apa yang bisa dilakukan tanpa menghilangkan hak belajar siswa siswi tersebut.
“Kami kembalikan kepada sekolah. Kami akan melakukan evaluasi jika belum ada efek jeranya,” tambahnya.