KIATNEWS : KONAWE – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Konawe gelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Konawe.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar mengatakan kegiatan ini dalam rangka mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan kapasitas pejabat PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkup OPD.
“Kegiatan ini guna mengawal keterbukaan informasih melalui penguatan kapasitas pejabat,” ujarnya, Selasa 18 Juli 2023 lalu.
Lebih lanjut, pihaknya mengharapkan bantuan dari Dinas Kominfo Provinsi Sultra dalam membesarkan PPID di Kominfo Konawe.
Di tempat yang sama, Kadis Kominfo Sultra, Muhammad Ridwan Badallah mengatakan bahwa substansi Undang-Undang (UU) KIP, ada empat yaitu pertama hal setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, ketiga pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan keempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
“Untuk PPID dan atasan PPID yaitu kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta wewenangnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan PPID juga merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan publik di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID untuk PPID pelaksana dapat menunjuk pejabat fungsional atau petugas khusus.
“Adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID yaitu pertama, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, kedua pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,” terangnya Ridwan Badallah.
Ketiga yakni penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, keempat pengujian konsekuensi, kelima, pengklasifikasian informasi atau pengubahannya, keenam, penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan ketujuh, penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap orang atas informasi publik.
Lebih lanjut kata Ridwan Badallah, untuk uji konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang yang masih relevan jika informasi dibuka atau relevansi yuridis.
“Yang melakukan uji konsekuensi yaitu ada dua, pertama, PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang dan kedua, badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya, apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi,” pungkasnya.