Dugaan Ilegal Mining, Kapal Tongkang yang Sandar di Jetty PT KSI Dipolice Line Bareskrim Polri

Bareskrim Mabes Polri police line kapal tongkang yang sandar di jetty PT Kasmar Samudera Indonesia, karena diduga memuat ore nikel ilegal.

KIATNEWS : KOLAKA UTARA – Tiga kapal tongkang dan tiga tugboat yang sandar di jetty PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) dipolice line tim Bareskrim Polri, Jumat 29 Juli 2022.

Pasalnya, kapal tongkang dan tugboat tersebut diduga memuat ore nikel ilegal, yang dikeruk para penambang ilegal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP).

Jetty atau pelabuhan PT KSI terletak di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Bacaan Lainnya

Tim Bareskrim Polri juga police line sejumlah alat berat dan dump truck yang tengah melakukan aktivitas pemuatan ore nikel di jetty tersebut.

Adapun tiga kapal tongkang yang dipolice line adalah kapal tongkang Lintas Samudera 98, kapal tongkang MBS 352 dan Kapal Tongkang Permata PLA 3312. Sedangkan Tugboat yang dipolice line adalah Tugboat MBS 77, Tugboat Natasha Sukses dan Tugboat Harmony 57.

Kuasa Hukum PT PDP, Andri Dermawan mengatakan, bahwa jetty PT Kasmar Samudera Indonesia masuk dalam WIUP PT PDP.

Bahkan, jetty tersebut belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Menhub).

Andri Dermawan juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melaporkan aktivitas pengerukan dan pemuatan ore nikel ilegal di WIUP PT PDP ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sepertinya tim Bareskrim sedang turun operasi di wilayah Sultra. Jadi, kebetulan kemarin kita ada laporan ke APH dan diberitakan di media, sehingga sekalian mereka melakukan police line di jetty PT Kasmar Samudera Indonesia. Karena selain disini (Jetty KSI) juga ada di lokasi lain yang mereka police line,” ungkap Andri Darmawan.

Lebih lanjut, Ia juga mengapresiasi langah tegas Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal di WIUP PT PDP.

Pasalnya, sejak IUP PT PDP dikembalikan segala hak dan kewajibanya, sesuai putusan peninjauan kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA), maka pihak PT PDP sudah berulang kali menyerukan untuk bertindak tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang merugikan PT PDP.

Bahkan, PT PDP sudah melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut ke APH yang ada di Sultra. Anehnya, laporan mereka seakan diabaikan dan tidak diatensi.

Padahal, para penambang ilegal dengan leluasa melakukan aktivitas pengerukan ore nikel di WIUP PT PDP.

“APH di sini (Sultra, red) tidak ada tanggapan. Tetapi dengan turunnya tim Bareskrim Polri lalu mempolice line, tentunya kita beri apresiasi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *