KIATNEWS : KENDARI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Kendari menyoroti gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang belum terbayarkan.
Anggota Komisi III DPRD Korea Kendari, La Ode Azhar mengatakan, ada yang salah dalam pengeloaan keuangan di Pemkot Kendari, sehingga terjadi penundaan pembayaran gaji para ASN.
“Yah dugaan saya pasti ada yang salah dalam hal pengelola keuangan di Pemda. Seharusnya tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji para ASN,” ujar La Ode Azhar, saat ditemui kiatnews.co.id di ruang Komisi III DPRD Kota Kendari, Selasa 9 Agustus 2022.
Politisi Partai Golkar ini sangat menyayangkan terjadinya keterlambatan pembayaran gaji ASN. Padahal, para abdi negara itu sangat membutuhkan gaji tersebut untuk pemenuhan kebutuhan keluarga mereka.
“Jangan lupa, mereka punya keluarga yang harus dihidupi dari gaji mereka. Sehingga hak-hqk mereka ini harus segera direalisasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, La Ode Azhar menjelaskan, jika menelisik Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Kendari itu pada tahun 2022 yang jumlahnya kurang lebih Rp600 milyar, dan dibagi selama 12 bulan, maka Pemkot Kendari akan mendapatkan Rp54 milyar transfer DAU perbulan dari pemerintah pusat.
“Dari Rp54 milyar tersebut, Rp29 milyar habis untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai, ditambah lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menghabisian Rp 3 milyar. Jadi, total Rp32 milyar, masih bersisah Rp21 milyar,” ujar La Ode Azhar.
“Jika kita melihat sisa DAU di bulan Juli yang berjumlah Rp21 milyar, maka idealnya di bulan Agustus ini tidak ada keterlambatan gaji ASN,” tambahnya.
La Ode Azhar mengungkapkan, bahwa dirinya sudah pernah melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, dan sempat mempertanyakan terkait dana rutin.
“Sebelum ini terjadi, sebenarnya kami telah melakukan evaluasi terhadap APBD 2022. Dalam pelaksanaan APBD 2022 itu, kami juga sempat mempertanyakan dana rutin, di mana dana rutin itu adalah dana operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersumber dari DAU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, La Ode Azhar mempertanyakan sisa DAU Rp21 Milyar dan menanyakan bagaimana kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apakah dalam kondisi normal.
“Dalam rangka evaluasi kemarin, kami juga sempat mempertanyakan bagaimana kondisi PAD apakah normal, jika PAD baik maka tidak apa, DAU ada sisa Rp21 milyar, namun mengapa gaji ASN seperti ini, kemana sisa DAU yang Rp21 milyar itu,” bebernya.
La Ode Azhar menduga sisa DAU Rp21 milyar itu dipakai untuk membiayai penyelesaian proyek tertentu di Pemkot Kendari. Sehingga mengorbankan hak-hak ASN.
“Tidak ada yang salah dengan semangat untuk membagun maha karya yang nantinya bersifat fundamental. Tapi, seyogyanya itu tidak menggunakan anggaran yang di dalamnya ada hak-hak orang.