Iklim Penanaman Modal Kondusif dan Promotif, Potensi Daerah Dukung Peningkatan Investasi di Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dukung kerja sama internasional yang dibangun Pemerintah Indonesia. Foto : ist.

KIATNEWS : KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung langkah dan kebijakan pemerintah pusat atas keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional.

Olehnya itu, perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Parinringi mengatakan, langkah dan kebijakan pemerintah pusat juga harus didukung dengan memberikan iklim kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.

Menurut dia, adanya investasi atau penanaman modal diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil.

Saat ini, lanjut mantan Wakil Bupati Konawe itu, Pemerintah Indonesia banyak melakukan kerjasama internasional khususnya di bidang ekonomi.

Salah satu bentuk kerjasama internasional yang dibangun Pemerintah Indonesia. Foto : ist.

Parinringi menyebutkan, kerjasama yang dibangun pemerintah seperti kerjasama Indonesia dengan Tiongkok dibidang ekonomi digital, ASEAN, APEC, G20, PBB dan masih banyak lagi.

Dengan banyaknya kerjasama internasional yang dilakukan Pemerintah Indonesia, tentu pemerintah daerah (Pemda), khususnya Pemda Sultra melalui DPMPTSP, mutlak harus memberikan dukungan pemerintah pusat dalam menterjemahkan kerjasama tersebut.

“Membuka seluas-luasnya kepada investor untuk berinvestasi di Sultra dengan memberikan kemudahan dan kebijakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Harapan kita semua, melalui investasi kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat,” ujar Parinringi

Secara garis besar bahwa kegiatan investasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam mendukung investasi, kata Parinringi, salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah potensi daerah. Adapun potensi daerah diartikan sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk memberi kebaikan pada masyarakat.

Terdapat beberapa potensi daerah, termasuk sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM),teknologi, konsumen atau masyarakat, infrastruktur, kebijakan, dan stabilitas keamanan.

Dalam upaya untuk memberdayakan potensi daerah, diperlukan kegiatan serta penyusunan kajian pemetaan investasi sebagai upaya untuk melihat peluang-peluang di suatu wilayah. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *