KIATNEWS : MUBAR – Kasus sengketa lahan di Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat (Mubar) antara Kepala Desa (Kades), Ancar Alimin dan Landamu yang mengklaim tanahnya diserobot akan melakukan gugatan untuk diselesaikan secara hukum.
Salah satu cucu Landamu, Mawaki sekaligus sebagai pengacara mengaku akan langsung menggugat kasus ini, karena proses mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan sudah dilakukan pada 30 Maret 2023 lalu, namun tidak mendapatkan titik temu,
“Proses mediasi kita sudah laksanakan di kantor camat Tiworo Selatan dan itu dihadiri juga sama asisten 1 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar namun tidak ada titik temu, olehnya itu kami melakukan gugatan untuk agar dapat diselesaikan secara hukum,”ungkap Mawaki. Senin 20 Januari 2024.
Mawaki menyampaikan, dirinya dan keluarga saat ini sudah mengumpulkan bukti fisik dan saksi untuk menguatkan gugatan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Kades Kasimpa Jaya, Ancar Alimin.
“Bukti-bukti kita lagi siapkan, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan masukan gugatan ke Pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat Kasimpa Jaya, Safrin siap menjadi saksi pada sengketa lahan tersebut, ia mengakui tau persis cerita soal lahan yang hari ini menjadi sengketa dan menganggap Ancar Alimin selaku Kades telah melakukan penyerobotan, dan menyampaikan informasi yang tidak jelas.
“Kami masyarakat siap jadi saksi di pengadilan jika dibutuhkan, karena pernyataan kades ini sudah tidak benar, mengaku ke masyarakat bahwa lahan itu adalah kas desa, sementara pernyataannya di depan media bahwa itu adalah miliknya,”jelasnya.
Terpisah, Ancar Alimin mengakui didepan media, bahwa tanah yang saat ini menjadi sengketa adalah milik pribadinya.
“Tanah yang saya olah itu milik saya pribadi, jadi terserah saya mau diolah materialnya atau tidak,”ucapnya singkat.