KIATNEWS:KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala memimpin rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari yang dilaksanakan di Aula Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (25/7/2023).
Ridwansyah Taridala mengatakan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tahun 2019 harus memahami tugasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kendari, Sri Nursam Dewi mengatakan, dalam rakor ini menghadirkan Komisi Informasi Daerah (KIP) yang menjelaskan tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Manfaat PPID itu menciptakan E Goverment yang baik yaitu membangun kepercayaan publik dan memberikan pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara, Sukriyaman menjelaskan, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Dasar dan turunannya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lembaga publik memiliki tanggungjawab dan peran untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat agar masyarakat mudah mengakses informasi publik.
“Tidak hanya Kominfo, semua dinas memiliki peran yang sama, jelas juga strukturnya dimana Sekretaris Daerah ex officio menjadi atasan PPID, Kadis Kominfo ex officio menjadi PPID Utama dan Sekretaris Dinas secara ex officio menjadi PPID pembantu dan seterusnya seperti itu,” pungkasnya.