KIATNEWS : KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari menertibkan (menurunkan) Alat Peraga Kampanye (APK) milik Andi Sumangerukka (ASR) yang terpampang di sejumlah pohon lindung dan tiang listrik, Kamis 29 September 2022.
Dasar penertiban APK tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014.
Kepala Bidang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menjelaskan, pencopotan pamflet ASR itu adalah tindak lanjut dari kordinasi kepada pemikik APK pada 20 September 2022 lalu.
“Jadi, hari ini tim gabungan Satpol PP dan DLHK menertibkan pamflet yang melanggar Perda nomor 10 tahun 2014, terkait dengan peletakan baliho atau baner di pohon dan di tiang listrik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasman Dani mengungkapkan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik pamflet untuk meminta menurunkan sendiri, namun hal itu tak dilakukan.
“Jadi kalau kita hitung hari ini sudah tanggal 29, kurang lebih sudah sembilan hari kita beri kesempatan untuk menurun kan sendiri,” ungkapnya.
“Yang kami jadwalkan ini selama dua hari, yakni hari ini dan besok,” tambahnya.
Dalam penegakan Perda, lanjitnya, pihaknya membentuk dua tim dengan kurang lebih 40 personil gabungan.
“Kita ini tim satu, yah jadi kita mengarah Rumah Sakit Jantung dan Jalan Saranani. Sedangkan yang tim dua mereka ke lampu merah Wua-wua memutar dan tembus ke Jalan Sao-sao, karena di sana padat pajangan baliho,” tutupnya.