Optimalisasi Potensi Mineral Nonlogam dan Batuan untuk Kesejahteraan Daerah

Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio (kanan) saat menghadiri Rakor Penatausahaan IUP Mineral Nonlogam. Foto : ist.

KIATNEWS : KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengoptimalkan peningkatan perekonomian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Salah satu upaya yang diilakukan melalui optimalisasi pajak mineral nonlogam dan batuan, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Hal itu spejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dimana, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memungut pajak dari sektor mineral non-logam dan batuan (MBLB).

Pungutan ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan pengawasan kegiatan pertambangan.

“Penambahan opsen pajak ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung realisasi APBD yang lebih baik,” jelas Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, saat membuka Rakor penatausahaan IUP sumber daya mineral nonlogam, Senin 30 September 2024.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara ini menegaskan, bahwa Pemprov Sultra berkomitmen dalam mengelola sumber daya mineral.

Asrun Lio menambahkan, dengan cadangan mineral nonlogam dan batuan yang melimpah seperti batu gamping dan pasir kuarsa, Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen untuk memastikan tata kelola yang transparan dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.

Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Muhammad Hasbullah. Foto : ist.

Olehnya itu, Asrun Lio mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong investasi dalam negeri melalui pengelolaan potensi sumber daya mineral nonlogam dan batuan,” pungkas Asrun Lio.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Azis melalui Kepala Bidang (Kabid) Minerba, Muhammad Hasbullah mengatakan, pihaknya telah menggelar Rakor penatausahaan IUP mineral nonlogam.

“Dalam aturannya, penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan itu ada di Provinsi, tetapi Kabupaten masih memiliki kewenangan dalam hal penerbitan rekomendasi,” kata Hasbullah.

Hasbullah Idris menegaskan, Rakor penatausahaan IUP mineral bukan logam dan batuan juga untuk mengkoordinasikan tugas dan fungsi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *