Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M, Berikut Rinciannya

KIATNEWS : KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H / 2023 M.

Keputusan tersebut melibatkan berbagai pihak, diantaranya Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Forkopimda, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), camat, lurah, dan tokoh-tokoh agama.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemkot Kendari berdasarkan keputusan bersama yaitu, untuk beras kelas 1 (Premium) seperti beras kepala super dan beras pandan wangi seharga Rp 12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakatnya Rp 42 ribu per jiwa.

Bacaan Lainnya

Kemudian, beras kelas 2 (Medium I) seperti beras ciliwung, beras owoha Konawe seharga Rp 11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp 38.500 per jiwa.

Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

Lalu, beras kelas 3 (Dolog/Medium II) Rp 10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp 35 ribu per jiwa dan Non beras seperti sagu, jagung dan umbi-umbian Rp 6 ribu dikali 3,5 liter menjadi Rp 21 ribu per jiwa. Kemudian Infak Ramadhan per keluarga sebesar Rp 20 ribu.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.

Di mana telah disepakati besaran zakat dibagi dalam empat kelompok utama yakni beras premium, medium dolog dan non beras.

“Itu yang sudah disepakati teman-teman dan disampaikan oleh camat, pengurus PHBI di masing-masing wilayah Kota Kendari,” jelasnya pada Rabu 29 Maret 2023.

Selanjutnya, Ridwansyah Taridala mengingatkan kepada umat muslim yang memiliki kewajiban membayar zakat untuk segera menunaikan kewajibannya agar ada kesempatan yang banyak untuk amil zakat mendistribusikan ke saudara-saudara muslim yang berhak menerimanya.

“Insya Allah hari ini kita tetapkan supaya bisa segera disosialisasikan, karena ini zakat fitrah kewajiban bagi kita umat muslimin dan muslimat,” ujarnya.

Sementara Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir mengatakan penentuan zakat di tahun ini dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan harapan besaran zakat tersebut dapat diinformasikan lebih awal ke masyarakat, agar membayar zakat di masing-masing Masjid,” ungkapnya

“Sehingga yang berhak bisa memanfaatkan pada bulan suci atau pada hari Idul Fitri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Sapri mengungkapkan besaran zakat fitrah di tahun 2023 lebih menjulang naik dibandingkan tahun 2022. Hal itu disebabkan adanya kenaikan harga bahan pokok di pasar-pasar.

“Sehingga kita mengikuti harga-harga pasar,” ungkapnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *