KIATNEWS : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat paripurna untuk melantik satu pengganti antar waktu (PAW) anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia, almarhumah Murni Tombili periode 2019-2024, di gedung utama H. Abdul Samad, Rabu 29 Maret 2023.
Posisi yang ditinggalkan Murni Tombili digantikan oleh Suharto, yang resmi ditempatkan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe.
Pelantikan PAW itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin.
“Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD selama masa sisa jabatan,” kata Ardin sebelum mengambil sumpah pelantikan.
Selanjutnya, kata Ardin, peresmian pengangkatan PAW telah melalui proses administrasi yang panjang, dan sudah sesuai aturan serta telah dibahas dalam rapat.
“Tadi kita telah saksikan pengambilan sumpah janji kepada pak Suharto yang menggantikan almarhumah Murni Tombili yang meninggal dunia dari fraksi PDI perjuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan, dari proses yang panjang pada tanggal 9 Februari 2023, Gubernur Sultra Ali Mazi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 146 Tahun 2023 yang pada intinya meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj. Murni Tombili sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe.
“Dari proses yang panjang, akhirnya keluar pada tanggal 9 Februari 2023, Gubernur Sultra memberikan pengesahan untuk pelantikan menjadi Pengganti Antar Waktu,” katanya.
Ardin menyampaikan, harapan masyarakat akan tertumpuk kepada anggota DPRD Konawe, dengan aspirasi dan sebagaimana sumpah janji yang telah dilaksanakan.
“Momentum bulan suci Ramadhan, genap sudah anggota DPRD Konawe menjadi 30,” pungkasnya.