KIATNEWS : KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberlakukan pengunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital secara bertahap.
Perlu diketahui, KTP digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah menjelaskan, pemberlakuan KTP digital adalah program terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, yaitu pemberlakuan identitas secara digital.
“Ide pemberlakuan KTP Digital ini menjawab persoalan blangko e-KTP, dimana setiap tahun bertambah sehingga anggaran semakin bertambah dan meningkat,” jelasnya.
Muhammad Fadlansyah mengatakan, dalam kondisi keuangan secara nasional yang tidak memungkinkan sehingga harus ada penghematan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi agar data kependudukan tetap berjalan, Direktorat Jenderal Dukcapil memperlakukan KTP Digital.
“Identitas digital ini pada umumnya sudah ada di internal Kemendagri, yang kini diluncurkan secara nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, untuk di wilayah Sultra, pihaknya saat ini telah memberlakukan (KTP digital) secara bertahap dengan intens kepada masyarakat, sehingga kepada masyarakat yang membuat KTP digital atau IKD, Disdukcapil akan langsung menginstalkan aplikasi IKD.
“Sudah secara bertahap, awal-awalnya kan kita secara internal di Capil, sekarang pemberlakuannya secara bertahap ke masyarakat,” kata Muhammad Fadlansyah.
Dia menambahkan untuk wilayah Sultra sendiri belum semua kabupaten mendaftar, namun pihaknya akan mensosialisakan dengan adanya IKD tersebut.
“Dengan adanya IKD ini tidak membutuhkan anggaran, tidak sama dengan KTP Elektronik,” tutupnya.