KIATNEWS: MUBAR – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) tahun 2026 sejalan dengan peringatan ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang jatuh pada tanggal 24 September setiap tahunnya. Pada momen HANTARU tahun ini, semangat yang dihembuskan adalah bahwa kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna bila benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”. Kamis (24/09/26).
Peringatan HANTARU Tahun 2026 bukan sekadar tanda peringatan, melainkan juga media akademis yang menginternalisasi nilai-nilai strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Yaitu terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” menuju Indonesia Emas 2045.
Kantor Pertanahan Muna Barat ikut menyemarakkan HANTARU 2026 dengan mengadakan upacara yang dipimpin langsung Bupati Muna Barat La Ode Darwin, penyerahan sertipikat untuk masyarakat sebanyak 1.000 bidang, pemberian bantuan kepada UMKM, penyerahan piagam penghargaan kepada ketua panitia ajudikasi PTSL dan peluncuran inovasi layanan pertanahan.
Pada rangkaian acara tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, meluncurkan inovasi layanan publik bernama “Barakkah Tawaf” dengan misi kolaboratif “Bersama Amankan Aset Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf”.
Inovasi tersebut diluncurkan oleh Bupati Muna Barat La Ode Darwin didampingi Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat Romandhona Setyawan, S.H., M.H., bersama Kepala Kementerian Agama Muna Barat Drs. H. Thahirudin, dalam rangkaian upacara HANTARU ke-66 Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Muna Barat.
Setelah melaksanakan upacara, Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat Romandhona Setyawan menyampaikan bahwa nama inovasi ini memiliki makna filosofis yang mendalam. Kata “Barakkah” diambil dari salah satu desa administratif yang terletak di Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan kata *”Tawaf”* yang secara harfiah berarti mengelilingi atau berkeliling menjadi representasi dari gerakan dinamis, kolaboratif, dan sistem jemput bola dalam pelayanan pertanahan.
“Melalui inovasi ini, terjalin sinergi bersama antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan BPN yang berkolaborasi secara jemput bola untuk mengumpulkan data dan memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah dan tanah wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Muna Barat La Ode Darwin mengapresiasi gebrakan-gebrakan BPN Muna Barat yang banyak melakukan inovasi dalam melayani dan membantu masyarakat Muna Barat.
“Salah satunya Inovasi Barakkah Tawaf, ini luar biasa dan sangat mulia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengamankan aset-aset tempat ibadah milik umat di wilayah Muna Barat melalui sertipikasi tanah yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ucap Bupati Muna Barat.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Muna Barat dapat tersertipikasi, terhindar dari sengketa, dan memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan aktivitas keagamaan, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan.
“Semoga BPN Muna Barat terus tingkatkan pelayanan masyarakat, Bertransformasi Melayani Lebih Pasti, bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Muna Barat,” pungkasnya.






