KIATNEWS : WAKATOBI – PT Wakatobi Resort, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang pariwisata dan penyelaman (dive resort), disinyalir melakukan berbagai pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut diduga mencakup kejelasan status penggunaan lahan hingga pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan berbagai persoalan terkait operasional perusahaan asing tersebut diungkapkan oleh Forum Demokrasi Rakyat (FDR).
Koordinator Lapangan (Korlap) FDR, Filman, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum ini perlu diaudit melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Wakatobi untuk kemudian direkomendasikan kepada aparat penegak hukum.
“Harapan kami dari RDP (Rapat Dengar Pendapat) awal ini ada progres dari DPRD sehingga dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. DPRD sebagai lembaga pengawas kebijakan harus menjalankan perannya terhadap perusahaan asing yang sudah puluhan tahun berinvestasi di Wakatobi ini,” ujar Filman, Kamis (5/11/2026).
Selain masalah lahan dan lingkungan, FDR juga menyoroti pengoperasian Bandara Maranggo—bandara swasta yang dikelola oleh PT Wakatobi Resort. FDR menduga kuat adanya potensi pelanggaran di lokasi tersebut karena minimnya kehadiran instrumen negara.
Tak berhenti di situ, persoalan status lahan warga juga menjadi sorotan. Menurut Filman, lahan masyarakat yang diklaim disewa oleh pihak perusahaan disinyalir tidak memiliki kejelasan status maupun perjanjian tertulis selama puluhan tahun. Bahkan, ia menerima informasi bahwa ada pemilik lahan yang hingga kini belum menerima pembayaran.






