Desak Mabes Polri Turun Tangan, Koalisi Pemerhati Hukum Sultra Minta Kapolsek Lalonggasumeeto Diperiksa Terkait Narkoba dan BBM Ilegal

KIATNEWS : JAKARTA – Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Rabu (4/11/2026). Aksi ini digelar untuk mendesak Polri agar segera mengusut tuntas dugaan maraknya aktivitas jual beli narkotika, praktik penimbunan, serta mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

​Dalam orasinya, koalisi menilai bahwa peredaran narkotika dan praktik BBM ilegal merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

​Koordinator Lapangan I, Abdi Aditya, menegaskan bahwa Mabes Polri, khususnya Bareskrim Polri, harus segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan langsung di lokasi kejadian. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak masa depan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.

Bacaan Lainnya

​”Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun langsung ke Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Dugaan aktivitas jual beli narkotika harus diusut secara serius. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas,” tegas Abdi Aditya.

​Sementara itu, Koordinator Lapangan II, Akbar Rasyid, menyoroti dugaan praktik penimbunan BBM ilegal yang diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Lalonggasumeeto. Ia mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memeriksa Kapolsek Lalonggasumeeto atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

​”Propam Polri harus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Kami meminta agar dugaan pembiaran oleh Kapolsek Lalonggasumeeto diperiksa secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akbar.

​Akbar juga menambahkan bahwa dugaan pembiaran ini telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

​Adapun Empat Tuntutan Utama Aksi Sebagai Berikut :

​1. Mendesak Bareskrim Mabes Polri segera turun ke Desa Lalonggasumeeto untuk menindaklanjuti dugaan maraknya aktivitas jual beli narkotika.

​2. Mendesak Divisi Propam dan Bareskrim Polri memanggil serta memeriksa Kapolsek Lalonggasumeeto terkait dugaan pembiaran aktivitas penimbunan BBM ilegal.

​3. Mendesak Divisi Propam Polri memeriksa Kapolsek Lalonggasumeeto atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

​4. Mendesak Kapolri melalui Divisi Propam Polri melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada unsur pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Lalonggasumeeto.

​Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum, Koalisi Pemerhati Hukum Sultra berkomitmen untuk terus mengawal pemberantasan segala bentuk aktivitas ilegal di Sulawesi Tenggara.

​”Kami meminta Mabes Polri tidak hanya memberikan respons administratif, tetapi memastikan setiap laporan dan dugaan yang disampaikan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Akbar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *